Kendalikan Tembakau dengan Naikkan Cukai Rokok

4 Juni 2015, 07:12 WIB
“Kita dorong pemerintah untuk menaikkan harga rokok, “tegas Ahsan dalam
kegiatan yang dihadiri kalangan dosen perguruan tinggi di Tanah Air itu.

Kabarnusa.com – Kian meningkatnya jumlah perokok di Indonesia bisa membahayakan kualitas kesehatan masyarakat karenanya harus ada upaya pengendalian tembaku salah satunya dengan menaikkan harga dan cukai rokok.

Data terakhir dilansir Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LDFEUI) menunjukkan konsumsi rokok terus meningkat di mana perokok kaum laki-laki sebesar 66 persen sedangkan perempuan naik 6 persen.

“Ada 36 persen dua dari tiga laki-laki merokok, trendnya terus meningkat,” sebut Wakil Kepala LDFEUI Abdillah Ahsan di sela Workshop Ekonomi Tembakau di Indonesia di Kuta Rabu 3 Juni 2015.

Dengan peningkatan konsumsi rokok itu, pada saat yang sama kualitas kesehatan masyarakat menurun. Angka kesehatan menurun ditandai banyaknya gangguan atau keluhan pada jantung, stroke hingga pembuluh darah.

Untuk memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat, kata Ahsan, harus ada keseriusan untuk mengendalikan rokok. Sebab, mencegah jauh lebih bermanfaat dari pada mengobati.

“Kita ingin konsumsi rokok menurun, sesuai diamanatkan UU Kesehatan, UU cukai sebagai salah satu instrumen untuk menurunkan rokok dengan menaikkan harga melalui peningkatan cukai,” katanya didampingi Koordinator Bali Tobacco Control Inititif (BTCI) Made Kerta Duana.

Peningkatan penjualan rokok jika terus dibiarakan, maka akan semakin banyak anak-anak dan orang miskin yang merokok.

“Kita dorong pemerintah untuk menaikkan harga rokok, “tegas Ahsan dalam kegiatan yang dihadiri kalangan dosen perguruan tinggi di Tanah Air itu.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan lembaganya, kata dia, masyarakat baru akan berhenti ketika harga rokok tinggi dan tidak terjangkau mereka.

Lewat kebijakan menaikkan harga dan cukai rokok itu, sejatinya untuk melindungi generasi muda, anak-anak agar tidak membeli rokok. Untuk itu, dia berharap di seluruh daerah termasuk di Bali, tidak ada lagi iklan rokok di luar ruang.

Salah satu upaya penting untuk menurunkan konsumsi rokok adalah dengan menaikkan harga rokok. Sekarang ini, dnegan harga rokok kisaran Rp15 ribu sampai Rp20 ribu, belum mampu menurunkan rokok.

Dalam hitungan-hitungan dilakukan, jika harga rokok tembus hingga R50 ribu, barulah orang terutama warga miskim berffikir ulang lagi untuk membeli rokok,

Peningkatan pendapatan dari cukai rokok sebagaimana disampaikan Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Sarno, setiap tahunnya terus meningkat.

“Tahun ini cukai naik rokok 8,72 persen peningkatan ini berdampak pada peningkatan pendapatan dari cukai rokok,” tandasnya.

Disebutkan, sejak dua tahun terakhir penerimaan cukai rokok ke devisa negara dari Rp112 Triliun menjadi Rp139 Triliun.

Menurut dia, dalam upaya pengendalian tembakau dengan menaikkan cukai sehingga harga rokok ikut naik, tentu akan mendongkrak pula penerimaan dari rokok.

“Kalau bisa setiap tahun dinaikkan terus harga rokok, baru itu konsumsi rokok bisa dikendalikan,” imbuh alumnus STAN dan UGM Yogyakarta itu.

Ditegaskan juga, instrumen penting juga dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan meniadakan iklan rokok di luar ruang mengingat sejatinya penerimaan pendapatan iklan rokok bagi daerah tidaklah besar dibanding dengan risiko ancaman kesehatan masyarakat akibat paparan asap rokok. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini