Tabanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mengubur bangkai paus yang ditemukan di Pantai Pasut, Kabupaten Tabanan, Bali.
Bangkai paus sepanjang 10 meter dalam kondisi membusuk ditemukan di Pantai Pasut, Kabupaten Tabanan, Bali pada 20 Februari 2022.
Penguburan dilakukan Direkektorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama instansi terkait pada pada Selasa, 22 Februari 2022.
Bangkai Paus Terdampar di Pantai Pasut Tabanan
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menyampaikan, BPSPL Denpasar menerima laporan paus terdampar dalam keadaan membusuk (kode 4) dengan posisi koordinat 8°33’49.9″LS 115°02’12.9″BT, di bibir Pantai Pasut.
Dijelaskan, bangkai Paus ditemukan pertama kali oleh masyarakat dan nelayan setempat di Pantai Pasut dan diduga terdampar akibat terbawa ombak.
Bangkai masih berada di lokasi terdampar dan menimbulkan aroma yang tidak sedap sehingga kemudian dilaporkan oleh nelayan setempat kepada Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan dan Dinas Sosial Kabupaten Tabanan.
Bangkai Paus yang Terdampar di Pantai Pasut Belum Bisa Dikubur