KKP Pastikan Perketat Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut

12 Oktober 2021, 18:16 WIB

AVvXsEjCE Lqu5KVV2CpK4Y6GalhjhhAsQGqwMPKIfpv gHWYs3mRl l74AevU0oOJEsJkp6bE1DdzUG47bnAbkJ1ZUa3zCCubt5wnSBS52eQxFVw0Xha3UIQdpqnR PLeva46
KKP memastikan memperketat perizinan manfaatan ruang laut./Dok.Humas KKP.

 Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan memperketat perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi untuk menjaga kesehatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

“Menteri Trenggono mengharapkan segala aktivitas yang punya risiko tinggi, baru dipastikan akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika sudah clear and clean aspek kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) nya,” ujar Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto dikutip dari keterangan tertulis,Selasa (12/10/2021).

Hal ini disampaikan saat talkshow Bincang Bahari dengan tema “Penerapan Komitmen Ocean Health demi Ekonomi Berkelanjutan” yang berlangsung secara hybrid.

KKP menyiapkan concern-concern KKP terhadap lingkungan laut yang nantinya akan dikawal di dalam proses kajian amdal tadi itu.

“Kita juga sudah duduk dengan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengawal kesehatan laut ini,” tambah Suharyanto.

Suharyanto menjelaskan, nantinya akan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait komitmen pemrakarsa PPKRL dalam menjaga kesehatan laut.

“Kebijakan yang diambil adalah berupa bentuk pra persetujuan/rekomendasi sehingga proses amdal bisa berjalan sesuai dengan rekomendasi KKP, persetujuan diproses ketika pemanfaatannya akan dipergunakan. Jadi tidak ada berlawanan dengan wewenang instansi lain, kami hanya menjalankan amanah UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Asisten Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan laut salah satunya diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dimana KKP  mendapat mandat melakukan tata kelola di ruang laut, sepanjang tahun ini sudah mengeluarkan empat kebijakan untuk mendukung laut Indonesia sehat.

Ditambahkannya, sejak Sakti Wahyu Trenggono menjabat posisi Menteri Kelautan dan Perikanan sudah mengeluarkan sejumlah aturan yang nafasnya menjaga ruang laut dipergunakan sesuai prinsip ekonomi biru yakni  Permen KP 26/2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.

Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Kemudian Permen KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

SKK Migas Rudi Hartono juga menegaskan, pihaknya siap mengikuti aturan main yang dibuat pemerintah terkait perizinan kesesuaian pemanfaatan ruang laut.

“SKK Migas punya komitmen untuk menjaga kesehatan keselamatan kerja dan lindungan lingkungan kepada pemerintah. Ini komitmen SKK Migas,” pungkasnya.(Miftach Alifi)

Artikel Lainnya

Terkini