KKP Setop Operasi Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1 di Perairan Matras, Bangka, Bangka Belitung dihentikan sementara

28 Februari 2022, 21:05 WIB

Jakarta – Menyusul dugaan terjadinya kerusakan lingkungan sumber daya ikan dan perairan pesisir akibat pelanggaran terkait pembuangan tailing yang tidak memperhatikan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1 di perairan Matras, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung dihentikan sementara .

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan, telah menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir.

Adin Nurawaluddin saat melakukan inspeksi ke KIP Octopus 1 di perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu (26/2/2022).

KKP Kuburkan Bangkai Paus Terdampar di Pantai Pasut Tabanan

“Dengan sistem pembuangan tailing yang berada di atas permukaan air laut, berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan pesisir,” ungkap Adin Nurawaluddin saat melakukan inspeksi ke KIP Octopus 1 di perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu (26/2/2022).

Atas pelanggaran tersebut, pihaknya melakukan pendalaman termasuk menggandeng Tim Ahli independen untuk mengetahui dampak pelanggaran tersebut terhadap kerusakan pesisir.

“Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut,” terang Adin Nurawaluddin.

KKP Dorong Penggunaan Kemasan dan Sedotan Rumput Laut di Bali

Artikel Lainnya

Terkini