Sedangkan 10 kapal ditangkap karena beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan. Kapal tersebut adalah KM. Sumber Ekonomi, KM. Putra Harapan 3, dan KM. Garuda Mas ditangkap di perairan Lampung oleh KP. Hiu 10, KM. Nando ditangkap perairan Kepulauan Riau oleh KP. Hiu 17, serta KM. Ulam Sari Putra Fajar, KM. Mina Wijaya, KM. Putra Berkah 1, KM. Kafaa Bilkafi, KM. Sederhana, dan KM. Campur Sari ditangkap di perairan Laut Jawa oleh KP. Orca 2.
Ada 9 kapal ikan Indonesia tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha ditangkap oleh KP. Hiu 5 di perairan Selat Peleng dan Teluk Tolo. Serta satu kapal ikan asing jenis kapal lampu yaitu FB.LB AARON-11 yang dilumpuhkan dan ditangkap oleh KP. Hiu 15 di perairan Laut Sulawesi”, urai Adin Nurawaluddin .
Penangkapan kapal-kapal tersebut merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam rangka persiapan mengawal program penangkapan ikan terukur, pihaknya akan melakukan penertiban di sejumlah wilayah perairan.
KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka
Ada banyak pengaduan masyarakat yang melaporkan praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, oleh sebab itu pihaknya mengambil langkah tegas.
“Pesannya jelas bahwa KKP mengedepankan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Apalagi pelanggaran yang dilakukan ini meresahkan nelayan dan masyarakat,” tegas Adin.
Adin Nurawaluddin menyampaikan, penangkapan kapal ikan asing yang berfungsi sebagai lampu (light boat) tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai illegal fishing di wilayah perbatasan RI-Filipina.
Aksi KKP di Hari Laut Sedunia: Tangkap Kapal Ikan Ilegal dan Bebaskan 29 Nelayan Indonesia dari Negara Lain
Kapal Lampu tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pengoperasian kapal purse seine illegal di wilayah perbatasan Laut Sulawesi.
“Fungsi kapal ini untuk mengumpulkan ikan, jadi dengan tertangkapnya kapal ini, satu siklus penting pengumpulan ikan kita lumpuhkan,” tutup Adin Nurawaluddin. ***