Komplotan Pembunuh Juragan Ayam di Bali Ditangkap

22 September 2014, 22:22 WIB
Pembunuh%2Bjuragan%2Bayam%2Bditangkap%2BKabarNusa.com
Wakapolresta AKBP Wayan Artana tunjukkan clurit yang dipakai pelaku menghabisi Abu Yasid

KabarNusa.com – Setelah tiga bulan dalam perburuan akhirnya polisi menangkap tiga tersangka pembunuh Abu Yasid juragan ayam di Pasar Adat Bualu Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.

Ketiga pelaku yang diduga menghabisi korban dengan cara dipenggal kepalanya yakni Ahmad Riyad alias Ahmadenan (44), Supandi aliss Busri (42) dan Irfan (40).

“Mereka terlibat dalam pembunuhan terhadap korban pada 22 Mei lalu di Jalan Pratama depan UD Nusa Indah kompleks Pasar Adat Bualu,” ,papar Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana dalam keteranga resminya di Mapolresta Senin (22/9/2014).

Tim Gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan (Bualu), yang mengantongi identitas para pelaku segera melakukan penangkapan di Banyuwangi dan Madura, Jawa Timur.

Supandi ditangkap pada 2 September di Madura sedangkan Ahmadenan.dibekuk dan Irfan di Banyuwangi pada 17 September 2014.

Dari pemeriksaan diketahui, aksi pembunuhan sadis didalangi oleh Ahmaden asal Kandangan, Pesanggaran, Banyuwangi.

“Eksekutornya Supandi yang menebas leher dan perut korban beberapa kali hingga meninggal di lokasi kejadian,” jelas Artana didampingi Kasubag Humas AKP IB Made Sarjana.

Petugas masih memburu satu lagi pelaku lainnnya yang terlibat pembunuhan atas korban yang penjual ayam dan tinggal di Jalan Taman Ayodya, 9X, Benoa, Kuta Selatan.

“Motif tersangka Ahmadenan menyuruh pelaku menghabisi korban karena korban diduga menyantet orang tua dan istrinya,” imbuh Artana.

Akibat perbuatan sadis itu. Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Artikel Lainnya

Terkini