Denpasar – Kasus sengketa pembangunan gudang dan showroom di Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara, kembali memanas. Hengki Rachmat Jaya Soetioso, kontraktor asal Makassar, resmi menyerahkan sejumlah bukti baru ke Satreskrim Polresta Denpasar pada Kamis (21/5).
Langkah ini diambil agar kasus dugaan penipuan yang melibatkan WNA asal Tiongkok berinisial XG dibuka kembali.
Sebelumnya, laporan yang diajukan Hengki sempat dihentikan penyidikannya pada Desember 2025 karena dianggap belum cukup unsur pidana.
Tak tinggal diam, Hengki kini membawa “amunisi” baru, di antaranya hasil audit internal perusahaan, buku besar, rekaman percakapan, dan surat somasi.
Hengki mengklaim, proyek pembangunan gudang dan showroom tersebut sudah rampung dan telah digunakan oleh pihak terlapor.
Namun, sejumlah item pekerjaan seperti pagar, paving, kanopi, hingga biaya keramik disebut belum dibayar dengan total tagihan mencapai Rp1,35 miliar.
“Kami harap laporan ini segera ditindaklanjuti demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” ujar Hengki kepada wartawan
Kuasa hukum pelapor, Andi Ardianto, menambahkan, kasus ini bukan sekadar gagal bayar biasa. Ia menduga ada unsur tipu muslihat sejak awal.
Menurutnya, pihak terlapor sempat menjanjikan pembayaran sekaligus setelah proyek selesai. Namun, setelah bangunan itu disewakan kepada pihak lain senilai Rp3,5 miliar, pihak terlapor justru menyangkal adanya hubungan hukum dengan kontraktor.
Menanggapi hal ini, pihak Polda Bali menegaskan, penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasubbid Penmas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, kepada wartawan menyatakan kepolisian selalu berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang sah dalam setiap gelar perkara yang dilakukan secara berjenjang.
Kini, pihak pelapor menunggu respons penyidik atas bukti-bukti tambahan tersebut.
Mereka berharap kepolisian dapat melihat kasus ini dari sisi pengembangan materiil agar kerugian ekonomi yang dialami kontraktor lokal ini bisa mendapatkan kepastian hukum. (*)

