KPU Rilis 12 Paslon yang Bertarung di Pilkada DIY, Berikut Nama-namanya

Parpol atau pun gabungan Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan Paslon dengan memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan.

Yogyakarta – 12 bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wali kota Yogyakarta yang akan bertarung di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) DIY, pada 27 November 2024 resmi dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menympaikan 12 bakal Paslon yang dimaksud terdiri atas tiga Paslon Walikota Kota Yogyakarta, tiga Paslon Bupati Bantul.

“Tiga Paslon Bupati Kulon Progo, tiga Paslon Bupati Gunungkidul, dan dua Paslon Bupati Sleman,” sebutnya dalam keterangan tertulis diterima pada Jumat 30 Agustus 2024.

Sebelumnya, pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Walikota dari empat kabupaten dan satu kota di DIY telah ditutup pada Kamis 29 Agustus 2024.

Menyoal rekapitulasi pendaftaran bakal Paslon yang dilakukan oleh Parpol atau pun gabungan Parpol peserta Pemilu Pilkada Serentak Tahun 2024 di DIY, Ahmad Shidqi menyatakan telah diterima.

Berikut nama-nama Paslon:

Kota Yogyakarta

  1. Muhammad Afnan Hadikusumo – Singgih Raharjo yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PPP, PKB, PSI, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
  2. Heroe Poerwadi – Sri Widya Supena yang diusung oleh Partai NasDem, PAN, Partai Demokrat, Partai PERINDO, PKN, Partai Garuda, dan Partai Gelora.
  3. Hasto Wardoyo – Wawan Harmawan yang diusung oleh PDIP.

Kabupaten Bantul

  1. Abdul Halim Muslih – Aris Suharyanta yang diusung oleh Partai NasDem, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKN, Partai Buruh, Partai Garuda, PSI, serta Partai Gelora.
  2. Joko B. Purnomo – Rony Wijaya Indra Gunawan, yang diusung oleh PKS, PPP, PDIP, Partai Demokrat, serta Partai Ummat.
  3. Untoro Hariadi – Wahyudi Anggoro Hadi, dengan diusung oleh PAN dan PBB.

Kabupaten Kulon Progo

  1. Marija – Yusron Martofa, diusung Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem.
  2. Novida Kartika Hadhi – Rini Indriani yang diusung oleh PDIP, dan PKS.
  3. Agung Setyawan – Ambar Purwoko yang diusung oleh Partai Golkar, PAN, PPP, Partai Demokrat, Partai PERINDO, Partai Ummat, PKN, Partai Garuda, PSI, Partai Gelora, dan PBB.

Kabupaten Gunungkidul

  1. Endah Subekti Kuntariningsih – Joko Parwoto, dengan partai pengusung: PDIP, Partai Golkar, dan PKB.
  2. Sutrisna Wibawa – Sumanto yang diusung oleh Partai NasDem, PKS, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat.
  3. Sunaryanta – Mahmud Ardi Widanto, dengan pengusung: PAN, Partai Garuda, Partai Gelora, PPP, PSI, dan Partai Ummat.

Ditambahkan Shidqi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Karenanya, Parpol atau pun gabungan Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan Paslon dengan memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan.

“Jadi, dalam hal ini Kota Yogyakarta sedikitnya 8,5 persen, Kabupaten Bantul 7,5 Persen, Kulon Progo 8,5 persen, Gunungkidul 7,5 persen, dan Sleman 7,5 persen,” demikian Shidqi. ***

Berita Lainnya

Terkini