BANGLI- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli memberikan fasilitas bagi warga binaan untuk menggunakan hak pilihnya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Bangli tahun 2024.
Berdasarkan keterangan Kepala Lapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon, bahwa di Lapas Narkotika Bangli disediakan 1 TPS khusus bagi warga binaan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 490 orang dan daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 21 orang yang akan menentukan pilihannya dalam 4 bilik suara.
“TPS khusus di Lapastik ini tentu sudah melalui koordinasi intens antara KPU Bangli dengan pihak Lapas” terang Kalapas kepada wartawan.
Meskipun statusnya sebagai warga binaan, namun mereka memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pilkada dengan menggunakan hak pilihnya sesuai pilihan hati nuraninya.
Kepala Lapas Narkotika Bangli berharap selain warga binaan menggunakan hak pilihnya, juga menghimbau agar warga binaan selalu mengikuti jalannya pencoblosan dengan tertib dan menciptakan kondusitifas di Lapas agar tetap aman dan pelaksanaannya berjalan lancar.***