Yogyakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Melalui integrasi penjaminan simpanan perbankan dengan amanat baru penjaminan polis asuransi, fungsi perlindungan LPS kini diperkirakan telah mencakup mayoritas sektor keuangan di Indonesia.
Kepala Divisi Kehumasan Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Rhein Valleno Oktoriyansyah, mengungkapkan jangkauan penjaminan LPS saat ini telah menyentuh sebagian besar industri keuangan nasional berdasarkan riset terbaru.
Sebuah riset menyatakan setidaknya 86 persen dari industri keuangan yang ada di Indonesia itu sudah ter-cover.
“Jadi dengan masuknya j,” ujar Rhein dalam acara media gathering di Yogyakarta, Jumat (9/10/2026).
Mengenai program penjaminan polis asuransi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Rhein menjelaskan bahwa persiapannya terus dimatangkan. LPS bahkan menargetkan agar program ini dapat diaktivasi lebih cepat dari batas waktu maksimal yang ditetapkan undang-undang pada 2028.
“Mengenai penjaminannya LPS, insya Allah di tahun 2028 paling lambat berdasarkan amanat undang-undang dan sedang kita coba exercise lebih cepat di tahun 2027, itu sudah mulai diaktivasi program penjaminan polis,” kata Rhein.
Di sektor perbankan, LPS tetap menjalankan peran utamanya untuk menjamin simpanan nasabah serta melakukan resolusi terhadap bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Besaran nominal simpanan yang dijamin LPS mencapai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan di perbankan yakni menjamin simpanan nasabah. Jadi kita ngasih dana nasabah kalau banknya dicabut izin usaha. Kemudian melakukan resolusi terhadap bank tersebut, apakah dilikuidasi, apakah disehatkan, dan seterusnya,” jelas Rhein.
Cakupan nilai penjaminan Rp2 miliar tersebut dinilai sangat memadai karena setara dengan 25,4 kali PDB per kapita nasional. Berdasarkan data LPS, nilai penjaminan simpanan saat ini telah berhasil melindungi 99,94 persen dari total rekening di bank umum serta 99,97 persen total rekening di BPR/BPRS.
Meski demikian, LPS terus bersinergi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK dalam wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengantisipasi dinamika perbankan modern. Salah satu perhatian utama saat ini adalah risiko bank run berbasis digital melalui fasilitas mobile banking.
“Kalau secara terorganisir jutaan masyarakat secara kompak melakukan transaksi pemindahan dananya, collapse tuh bank. Sekarang tinggal ketik-ketik saja prosesnya. Dan itu yang menjadi bahaya di depan mata kita yang masih rasa-rasanya belum ada solusinya kalau itu terjadi,” pungkas Rhein.***

