Jakarta – Pada momentum peringatan Hari Pajak jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diingatkan agar tetap menjaga perilaku jangan melanggar kode etik.
Sebab, kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, pelanggaran sekecil apapun akan berdampak tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi institusi DJP dan 44,7 ribu pegawai beserta keluarganya.
Seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini melakukan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pajak.
Sejak pertama kali dilakukan pada tahun 2018, Hari Pajak selalu diperingati setiap tanggal 14 Juli untuk mengenang sejarah pajak pada saat penyusunan konstitusi negara tahun 1945.
Tepat 78 tahun yang lalu, pada tanggal 14 Juli 1945, kata “pajak” pertama kali dikemukakan Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam forum Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
“Ditorehkan dalam rancangan kedua Undang-Undang Dasar 1945,” demikian uryo Utomo saat memimpin upacara bendera Hari Pajak 2023 di Kantor Pusat DJP.
Suryo kemudian menetapkan tema Hari Pajak Tahun 2023 adalah “Rawat Kebersamaan dan Kuatkan Tekad, Wujudkan Perubahan”.
Pihaknnya,ingin mengajak kita semua untuk merawat dan memperkuat kebersamaan dalam
institusi ini. Rapatkan barisan untuk bersama-sama menguatkan tekad dan berubah menjadi
lebih baik dalam pengabdian diri bagi negara ini.
“Bekerjalah dengan ikhlas tanpa batas untuk Indonesia yang kita cintai, agar negara kita menjadi semakin makmur dan sejahtera,” katanya menegaskan.
Pajak adalah kontributor terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pajak memiliki peran sentral dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Apalagi dengan telah digariskannya arah kebijakan nasional untuk menjaga perekonomian Indonesia sebagai upper middle income country dan bahkan mulai mempersiapkan diri untuk melangkah menuju high income country, negara memerlukan sumber pendanaan lebih banyak yang harus dipenuhi dari pengumpulan pajak secara berkesinambungan.
Dalam persiapan menuju high income country, DJP telah melakukan banyak perubahan besar
dan signifikan untuk meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak. Penerapan 3C (Click, Call,
Counter) seperti penggunaan live chat di pajak.go.id dan layanan permintaan EFIN melalui
aplikasi M-Pajak adalah salah satu bukti DJP terus berupaya memudahkan Wajib Pajak melalui teknologi informasi.
Tidak kalah mudahnya, DJP juga telah melakukan pemberian restitusi yang semakin dipercepat hanya melalui penelitian bagi Wajib Pajak Tertentu serta pemberian Surat Keterangan Bebas secara otomatis dengan prinsip trust and verify.
Suryo berkomitmen DJP akan melakukan perubahan secara terus menerus menuju kesempurnaan. Hal tersebut diwujudkan melalui Reformasi Perpajakan yang ditopang oleh Nomor SP- 25/2023 lima pilar reformasi, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi.
Kaitannya reformasi, Suryo mengingatkan seluruh pegawai DJP untuk selalu menjaga integritas dalam melakukan tugas dan tanggung jawab besar pengumpulan pajak.
Perilaku melanggar kode etik sekecil apapun akan berdampak tidak hanya bagi pelaku tetapi
juga bagi institusi DJP dan 44,7 ribu pegawai beserta keluarganya.
“Karenanya, tetaplah bekerja dengan jujur, junjung tinggilah etika dan kesopanan, patuhilah kode etik, dan berperilakulah sesuai norma organisasi dan agama,” pungkasnya.
Pada peringatan Hari Pajak Tahun 2023 ini, DJP menggelar serangkaian kegiatan sebagai penguatan peran institusi di tengah masyarakat.
Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain, DJP Peduli (donor darah, donasi untuk yayasan sosial, program anak asuh, dan donasi untuk masyarakat tertimpa bencana), festival edukasi melalui pajak bertutur di sekolah-sekolah seantero Indonesia dan perlombaan penulisan artikel, perlombaan seni dan olahraga antar unit kerja DJP untuk menguatkan kerja sama tim.
Rangkaian kampanye simpatik perpajakan yang diawali melibatkan masyarakat dalam virtual run, virtual ride, perlombaan foto dan video, pameran UMKM, gelar wicara dan lokakarya untuk UMKM, serta pawai budaya. ***