Mulai Ramai, Bandara Ngurah Rai Layani 109.046 Penumpang

17 Maret 2021, 06:50 WIB

Data dari otoritas bandara menyebutkan, tercatat 54.777 dan 54.269
penumpang datang, terdapat pertumbuhan 34 % dan 35 % jika di bandingkan
dengan bulan Februari 2021/ist

Badung – Sebanyak 109.046 penumpang dilayani Bandar Udara Internasional
I Gusti Ngurah Rai – Bali selama periode Februari hingga pertengahan bulan
Maret 2021. Angka ini mengalami kenaikan 35% dibandingkan periode sama pada
bulan Februari 2021 sebanyak 80.688 penumpang.

Data dari otoritas bandara menyebutkan, tercatat 54.777 dan 54.269 penumpang
yang datang, terdapat pertumbuhan 34 % dan 35 % jika di bandingkan dengan
bulan Februari 2021.

Sedangkan pergerakan pesawat udara juga megalami pertumbuhan positif selama 15
hari pada bulan Maret 2021 sebanyak 1.294 pergerakan yakni pesawat yang
berangkat 650 pergerakan dan datang 644 pergerakan pesawat udara atau secara
total perbandingan antara bulan Februari 2021 naik 5%.

General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara
Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Herry A.Y Sikado, mengatakan
dipertengahan bulan Maret 2021 mengalami kenaikan 35% dari bulan Februari 2021
sebelumnya.

“Meskipun terdapat pemberhentian operasional selama 24 jam dalam mendukung
tradisi Hari Nyepi di Pulau Dewata,” ungkapnya.

Sebanyak 109.046 penumpang telah layani hingga pertengahan bulan Maret 2021
dan diangkut oleh 1.294 Pesawat udara, tentunya pesawat udara juga mengalami
kenaikan sebanyak 5%.”

“Selama rentang waktu 15 hari tersebut penumpang terbanyak dilayani Bandar
Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali pada tanggal 11 Maret 2021
sebanyak 10.432 penumpang yang datang maupun berangkat dengan diangkut oleh
102 pesawat udara,” lanjutnya.

Dikatakan, sering dengan itu, kenaikan jumlah penumpang di Bandar Udara
Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dimasa pandemi Covid-19 kami
senantiasa memonitoring penerapan protokol kesehatan dan pihak Kantor
Kesehatan Pelabuhan memastikan penumpang yang berangkat bebas dari Covid-19
sesuai hasil uji tes kesehatan.

Terkait dengan persyaratan masuk ke Provinsi Bali masih mengacu ke Surat
Edaran Satgas COVID-19 No.7 Tahun 2021.

Bagi calon penumpang dapat memilih untuk menggunakan surat keterangan hasil
uji tes _PCR_ masa berlaku 2×24 jam atau _Rapid Antigen_ masa berlaku 1×24
jam, aturan ini berlaku hingga ada perubahan peraturan lebih lanjut.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini