OJK Pertemukan Manajemen AJBB 1912, Pemegang Polis dan Serikat Pekerja

17 Maret 2021, 06:30 WIB
Turut hadir, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin, Deputi
Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan
Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Horas Tarihoran dari bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen/ist

Jakarta – Manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dengan
perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja AJBB 1912
akhirnya bisa dipertemukan yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK memfasilitasi pertemuan karena sebelumnya manajemen AJBB belum melakukan
pertemuan pemegang polis yang juga merupakan pemegang saham perusahaan mutual
seperti AJBB.

Turut hadir, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin, Deputi
Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan
Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Horas Tarihoran dari bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen.

Manajemen AJBB dihadiri Direksi Dena Chaerudin, Komisaris Independen Zaenal
Abidin, dan Komisaris Independen Erwin T. Setiawan.

Dari perkumpulan pemegang polis AJBB hadir antara lain: Yayat Supriyatna, Jaka
Irwanta, dan Fien Mangiri. Sedangkan dari Serikat Pekerja AJBB diwakili oleh
Rizky Yudha P dan Asosiasi Agen Bumiputera diwakili oleh Islandri serta
beberapa pendamping dari masing-masing perwakilan.

OJK menilai pertemuan ini cukup baik terselenggara tanpa kehadiran langsung
dari pihak OJK karena manajemen dan perwakilan pemegang polis membahas
beberapa isu terkait penentuan masa depan AJBB, antara lain:

Pembentukan Panitia Pemilihan BPA; implementasi Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB;
mekanisme penyampaian informasi kondisi AJBB kepada para pemegang polis, dan
hal-hal lain yang dipandang penting untuk menentukan masa depan AJBB.

“Pertemuan ini akhirnya bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, SP
NIBA dan berbagai kelompok/perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik
dari AJBB yang selama ini sulit untuk dipertemukan,” ujar Ihsanuddin dalam
keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Terkait keberadaan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB, Ihsanuddin menjelaskan
bahwa berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum
dan HAM telah disampaikan melalui surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28
Desember 2020, bahwa masa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020.

Dalam pertemuan, manajemen AJBB diwakili oleh seorang Direktur yaitu Dena
Chaerudin (sedangkan dua orang Komisaris Zaenal Abidin dan Erwin T. Setiawan
meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan), wakil beberapa
kelompok/perkumpulan pemegang polis.

Kemudian, serikat pekerja dan asosiasi agen menyepakati pembentukan panitia
pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB sesuai dengan AD AJBB dan
sepakat mengusulkan kepada direksi AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia
pemilihan anggota BPA baru.

Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang
polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota
BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan
dilakukan melalui e-voting. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini