Irwasda Polda Jawa Tengah beserta jajaran menerima kehadiran Wakil Ketua Ombudsman RI (Bobby Hamzar Rafinus) didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Siti Farida)/Doc.Ombudsman. |
Semarang – (28/Mei 2021) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa
Tengah meminta Kepolisian Di Jawa Tengah tingkatkan kualitas pelayanan publik.
Wakil Ketua Ombudsman RI (Bobby Hamzar Rafinus) didampingi Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Jawa Tengah (Siti Farida) dan jajaran secara khusus melakukan
koordinasi kelembagaan dengan Polda Jawa Tengah,
Hadir dalam pertemuan tersebut Irwasda Polda Jawa Tengah beserta jajaran untuk
menerima kehadiran tim Ombudsman sekaligus menerima laporan singkat terkait
kinerja Polri pada tahun 2021.
Wakil Ketua Ombudsman RI (Bobby Hamzar Rafinus) menyampaikan bahwa koordinasi
kelembagaan ini merupakan hal yang penting mengingat Kepolisian khususnya di
Jawa Tengah menjadi salah satu instansi yang cukup banyak dilaporkan
masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut Bobby mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021
(sampai dengan 25 Mei 2021), setidaknya terdapat 4 maladminstrasi yang cukup
banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah,
yakni:
- Penundaan berlarut sebesar 58%
- Penyimpangan prosedur sebesar 19%
- Tidak memberikan pelayanan sebesar 19%
- Penyalahgunaan wewenang sebesar 4%
“Pada pertemuan ini, kami sampaikan juga kepada Irwasda 6 wilayah sebaran
Terlapor di tingkat Polres maupun Polsek di Jawa Tengah pada tahun 2020 yang
cukup banyak dilaporkan masyarakat.
Hal ini, tentu saja menjadi fokus utama bagi Irwasda untuk melakukan
monitoring dan evaluasi diinternal atas mutu pelayanan yang telah diberikan
kepada publik.
Adapun sebaran wilayah tersebut di tingkat Polres maupun Polsek adalah:
- Polsek Polanharjo 10%
- Polsek Demak 10%
- Polres Kebumen 10%
- Polres Sukoharjo 10%
- Polres Pati 10%
- Polres Tegal 20%,” ujar Bobby
Sebagai bentuk pengawasan Ombudsman kepada Polri, khususnya di Jawa Tengah,
Bobby meminta agar Kepolisian melakukan evaluasi secara berkala termasuk dalam
hal penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat.
“Kualitas penyelenggaraan pelayanan publik diinternal Polri dimulai dari
komitmen internal untuk melakukan evaluasi. Momentum koordinasi kelembagaan
ini merupakan bentuk pengawasan Ombudsman sekaligus memaksimalkan sisi
pencegahan maladminstrasi.
Kiranya, MOU yang telah terjalin antara Ombudsman dan Polri dapat mendukung
iklim reformasi birokrasi diinternal Polri.
Terlebih Polri juga memiliki komitmen prediktif, responsibilitas,
transparansi, berkeadilan atau yang dikenal dengan PRESISI. Sehingga, sejalan
pula dengan wujud Zona Integritas dalam Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tutup Bobby. (ags)