Buleleng – Warga negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH (46) dideportasi dari Bali usai menyalahgunakan izin tinggal dengana memasarkan vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali. Padahal, NKH merupakan pemegang izin tinggal kunjungan Visa on Arrival (VoA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan NKH terdeteksi memasarkan vila melalui media sosial Facebook. Petugas juga menemukan pengumuman penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak NKH di bagian depan bangunan.
Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya. VoA merupakan izin untuk kunjungan dan tidak dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan usaha yang tidak diizinkan.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap NKH serta mengusulkan namanya masuk dalam daftar penangkalan.
Penindakan itu mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
NKH dideportasi pada Jumat (16/10/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Qatar Airways dengan penerbangan QR-963 menuju Doha, sebelum melanjutkan perjalanan ke Praha, Republik Ceko.
“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kusuma Putra, Senin (26/10/2026).
Imigrasi Buleleng mengingatkan warga negara asing agar mematuhi ketentuan izin tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar peruntukan visa selama berada di Indonesia. ***

