Pemerintah Bukukan Penerimaan Usaha Ekonomi Digital Rp22,17 Triliun, Pajak Kripto Berkontribusi Rp 539,72 Miliar

Penerimaan Pajak kripto berkontribusi Rp5397,72 Miliar terhadap total penerimaan pajak yang dihimpun pemerintah dari sektor usaha ekonomi digital.

15 Maret 2024, 13:20 WIB

Jakarta – Hingga 29 Februari 2024, pemerintah mencatat penerimaan sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp22,179 Triliun dari jumlah itu Rp5397,72 Miliar diantaranya berasal dari pajak kripto.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun.

Sedangkan pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.

Penipuan Catut DJP Marak pada Masa Periode Pelaporan SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan sampai dengan Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE,” ungkap Dwi Astuti dikutip dari keterangan tertulisnya Kamis 14 Maret 2024.

Penunjukan di bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Kemudian, pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd.

DJP Bali Bukukan Penerimaan Pajak Capai Rp1,22 Triliun hingga Akhir Januari 2024

Artikel Lainnya

Terkini