MoU Tabanan–Kejari, Langkah Strategis Wujudkan Transparansi Keuangan Desa

Bupati Sanjaya menekankan pentingnya sinergi pemda dan aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan keuangan desa adat dan LPD sesuai aturan.  

21 April 2026, 07:59 WIB

Singasana – Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait optimalisasi koordinasi penanganan laporan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan Desa Adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Acara berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tabanan pada Senin (20/4), menjadi langkah strategis memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., serta jajaran pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten, Kepala Perangkat Daerah terkait, hingga perwakilan lembaga adat dan LPD.

Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menegaskan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjawab dinamika hukum yang terus berkembang.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan keuangan desa adat dan LPD berjalan sesuai aturan.

Kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat luar biasa. Desa adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali.

“Oleh karena itu, pengelolaan keuangannya harus didukung sistem yang baik serta pendampingan hukum yang memadai agar tidak menimbulkan masalah hukum,” ujar Sanjaya.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa adat dan LPD, sekaligus menjadi pondasi bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas.***

Berita Lainnya

Terkini