Jakarta – Mulai tahun pajak 2020 sesuai Perppu 1 Tahun 2020 pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan menjadi 20 persen. Sebelumnya pajak penghasilan badan dari sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021.
Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya, Sabtu 4 April 2020.
Penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen.
“Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen,” tuturnya.
Dikatakan, sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.
Wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah pertama angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
Kemudian,a ngsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen
“Pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25,” sambung Yoga.
Dijelaskan, pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi DJP dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus corona dan membantu sesama khususnya mereka yang paling terdampak wabah COVID-19. (rhm)