Memutus Rantai Budaya Korupsi: Mengapa Penjara Saja Tidak Cukup?

Persistensi korupsi selama berpuluh-puluh tahun mengindikasikan, kejahatan ini telah meresap menjadi bagian dari kebudayaan.

2 April 2026, 21:56 WIB

Surabaya – Transparency International Indonesia (TII) baru saja merilis skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023. Hasilnya pahit namun tidak mengejutkan: skor Indonesia stagnan di angka 34 dari skala 100.

Secara global, peringkat kita melorot dari posisi 110 ke 115. Tren ini kian mengonfirmasi kemerosotan tajam sejak 2021, saat kita masih berada di peringkat ke-96 dengan skor 38.

Data ini menjadi tamparan keras yang menunjukkan bahwa ancaman kurungan bagi koruptor gagal menciptakan efek jera.

Vonis rendah yang dipermanis dengan beragam fasilitas remisi tahunan justru mengirimkan pesan yang salah: bahwa korupsi adalah investasi yang berisiko rendah.

Pasca-bebas, para mantan koruptor tetap dapat menikmati sisa harta hasil kejahatannya dan kembali memiliki hak politik penuh tanpa batasan untuk menduduki jabatan publik.

Alih-alih menjadi instrumen pencegah, sistem pemidanaan kita saat ini seolah-olah mempertontonkan kepada masyarakat bahwa korupsi bukanlah dosa besar yang membahayakan masa depan pelakunya.

Persistensi korupsi selama berpuluh-puluh tahun mengindikasikan, kejahatan ini telah meresap menjadi bagian dari kebudayaan.

Meski istilah “budaya korupsi” kerap ditentang oleh para budayawan, realitas di lapangan memaksa kita untuk melihatnya melalui lensa sosiokultural.

Secara akademis, budaya diartikan sebagai kebiasaan yang terbentuk dalam rentang waktu lama dan ditularkan antar-generasi. Sejarah panjang birokrasi kita memupuk hal ini. Sejarawan Onghokham pernah mencatat bahwa pada era kerajaan tradisional, tidak ada batas tegas antara kekayaan pribadi penguasa dan kekayaan negara.

Kondisi ini diperparah oleh sistem otonomi jabatan yang tanpa kontrol finansial, sebagaimana dianalisis oleh Soemarsaid Moertono dalam State and State-craft in Old Java (1968).

Celakanya, saat Indonesia bertransformasi menjadi negara modern, perilaku korup warisan feodal ini tidak serta-merta luruh. Riset Vishnu Juwono (1945–2014) membuktikan bahwa korupsi tetap berjalan tanpa henti meski sistem pemerintahan telah berganti.

Reformasi 1998 memang berhasil meruntuhkan rezim Soeharto, namun gagal mencabut akar korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sudah terlanjur menghujam dalam.

Akrabnya korupsi dalam masyarakat kita juga terpantul dalam simbol-simbol lokal. Peribahasa Jawa “melik nggendong lali” (hasrat memiliki yang bukan haknya membuat orang lupa diri) menggambarkan psikologi koruptor yang abai pada kerugian orang lain.

Hal ini berkelindan dengan karakter “enggan bertanggung jawab” yang menurut Mochtar Lubis (2001) merupakan salah satu sifat buruk manusia Indonesia.

Saat ini, kita tidak bisa lagi hanya menggantungkan harapan pada langkah-langkah struktural. Setiap kali upaya pemberantasan korupsi menguat, serangan balik dari pihak-pihak yang terancam pun turut mengeras. Revisi UU KPK, misalnya, telah mengebiri independensi lembaga antirasuah tersebut hingga kehilangan gairah dan kepercayaan publik.

Karena korupsi telah menjadi budaya, maka obatnya adalah kontrabudaya. Gagasan “Revolusi Mental” sejatinya adalah instrumen kontrabudaya yang tepat, namun sayangnya narasi tersebut tampak mati suri begitu para penggagasnya nyaman menduduki jabatan.

Melawan korupsi bukan sekadar menghitung tahun di balik jeruji, melainkan tentang membangun perlawanan nilai di tengah masyarakat. Kita harus terus menggandeng narasi tandingan yang menegaskan korupsi adalah aib kolektif. Bangsa Indonesia tidak boleh menyerah pada kejahatan yang merampok hak-hak generasi masa Depan.(*)

* Purnawan Basundoro

Guru Besar dan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga.

Berita Lainnya

Terkini