Pemprov Bali Dorong Edukasi Pengendalian Dampak Bahaya Rokok terhadap Kesehatan di Sekolah

Kata Dewa Made Indra. adanya rokok elektrik ataupun sejenisnya menyebabkan anak kecanduan untuk menghisap rokok tersebut sehingga bisa dikatakan anak dibawah umur sangat berbahaya jika mengkonsumsi rokok tembakau maupun elektrik.

29 Juni 2024, 14:47 WIB

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong edukasi pengendalian dampak bahaya merokok terhadap keshatan masyarakat melalu pendidikab di sekolah.

Mengacu hasil Survei Kesehatan Indonesia, SKI tahun 2023, menunjukkan bahwa prevalensi merokok penduduk umur 10-18 tahun sebesar 7,4 persen.

“Artinya, 7 dari 100 anak merokok. dalam hal ini merokok bukan lagi menyasar Kembali di golongan dewasa saja tetapi sudah mengarah ke anak di bawah umur,” ungkap Dewa Made Indra di Denpasar, 28 Juni 2024.

ketua iakmi bali dian
Ketua Pengda Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Bali Ni Made Dian Kurniasari /dok.Kabarnusa

Dengan adanya rokok elektrik ataupun sejenisnya menyebabkan anak kecanduan untuk menghisap rokok tersebut sehingga bisa dikatakan anak dibawah umur sangat berbahaya jika mengkonsumsi rokok tembakau maupun elektrik.

“Tanpa mengurangi apresiasi kita terhadap semua upaya yang telah dilakukan semua pihak untuk mengendalikan bahaya rokok ini, maka perlu dicari lagi lagi instrumen-instrumen yang bisa memperkuat upaya pengendalian rokok,” tuturnya.

Penting berupaya untuk memperkuat pengendalian konsumsi. Apalagi sudah menyasar anak-anak yang masih usia sangat muda.

“Maka kita coba temukan caranya. Salah satunya, saya tahu, adalah kita perlu masuk ke sekolah segera,” tandas Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Karena usia-usia muda itu masih berada di sekolah. Kalau 5 tahun kan belum sekolah di TK, tapi yang 10 tahun ke atas kan sudah di sekolah.

“Maka tanpa mengurangi rokok orang tua sebagai lembaga yang paling penting untuk mengedukasi alat mencegah konsumsi rokok.

Ini adalah kita coba gunakan sekolah. Di sekolah sudah ada regulasi, antara lain adalah kelarangan merokok di sekolah.

Nanti akan ada pembatasan jarak antara sekolah dengan dagang rokok yang diatur itu nanti keluar regulasinya.

Tidak boleh dalam radius 200 meter tapi sekali lagi itu juga belum cukup bukan tidak penting tapi belum cukup, perlu ada penguatan. Untuk itu, akan coba digunakan sekolah melakukan edukasi kepada para siswa tentang bahayanya merokok bagi kesehatan nanti coba dibicarakan dengan Kadis kesehatan maupun Fakultas kedokteran Unud.

Serta dari lainnya coba dilakukan tes. anak-anak di sekolah yang terukur. Bagaimana kondisi parunya Kondisi jantung Lalu hasil pemeriksaannya

“Kita sampaikan kepada mereka Ini yang berakibat apakah perlu Perda penguatan lebih lanjut atau cukup dengan berda yang sudah ada.

Temukan dahulu instrumen-instrumen apa yang kira-kira bisa untuk memperkuat. Kalau sudah ditemukan instrumennya, Jika itu memungkinkan dibuatkan regulasi, kenapa tidak?

Sekarang ini kan baru yang diperdakan kan perda kawasan Tanah Roko, dan peraturan kepala daerah tentang pembatasan atau larangan iklan rokok luar ruang itu

Sudah dengan regulasi kan nanti kalau yang lainnya diperlukan kita bisa lakukan, kenapa tidak yang penting bisa menghasilkan capaian yang lebih signifikan lagi dalam mengembalikan konsumsi rokok kepentingan kita di samping kesehatan masyarakat,

kepentingan kita yang tidak kalah pentingnya adalah menjaga masa depan kemudian kebanyakan perilaku merokok ini kan hanya di kalangan terdekat

Terutama keluarga sendiri seperti misalkan bapaknya menyuruh anaknya yang berumur untuk membelikan rokok itu mungkin kesepakatan. Makanya, lembaga pertama yang harus mengedukasi anak-anak kita itu keluarga. Keluarga itu ya para orang tuanya

“Demi Kita sepakat Anak-anak itu harus diselamatkan Keselamatan kesehatannya Keselamatan masa depan Karena kita tahu semua bahaya yang merupakan ketika orang tidak sehat, Mau cita-cita apa yang dicari,” tandasnya.

Ketua Pengda Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Bali Ni Made Dian Kurniasari menyatakan, kegiatan ini bertujuan menggalang komitmen sebenarnya di Kabupaten, Kota, di Provinsi Bali.

“Sekaligus kita mengapresiasi Kabupaten, Kota, di Provinsi Bali yang telah berupaya dengan maksimal untuk melakukan pengendalian bahaya rokok bagi kesehatan,” tutur Dian Kurniasari.

Diketahuu, beberapa Kabupaten telah mendapatkan apresiasi dari Ademkes ketika nasional terkait upaya pengendalian bahaya rokok bagi kesehatan di Provinsi Bali.

Dalam pertemuan ini juga diharapkan bisa bersama-sama sharing pengalaman tentang upaya-upaya pengendalian ini apa saja yang perlu dilakukan, yang perlu ditingkatkan kemudian apa saja yang harus dievaluasi kembali

“Dengan demikian, kita bisa mengatur strategi bersama-sama bergerak untuk meningkatkan upaya pengendalian bahaya rokok,” sambungnya.

Kemudian selain itu, pihaknya ingin secara mendalam kerja sama dengan lintas sektor karena tentu saja pengendalian bahaya rokok bagi kesehatan itu bukan hanya menjadi masalah.

Masalah ini, bukan satu-satunya sektor dinas kesehatan namun juga menjadi tanggung jawab bersama, salah satunya misalnya dengan membentuk tim taksos untuk pengendalian bahaya rokok bantu kesehatan.

Tim terdiri dari kesehatan dinas pendidikan, ada juga dinas perhubungan untuk nasional KTR di transportasi umum dan dinas-dinas lainnya yang juga terkait.

Tidak hanya KTR, tentu saja tetapi kondelen bahaya rokok ini juga harus diimbangi dengan pelarangan iklan rokok, luar ruang kemudian juga pembatasan penjualan eceran dan upaya-upaya yang lainnya di ada 9 kabupaten dan kota.

Lantas, kenapa hanya 4 daerah saja yang mendapatkan apresiasi, apakah dari kabupaten yang lain tidak menerapkan.

Sebenarnya, kabupaten yang lain sudah memiliki Perda baik bentuknya juga ada yang Perbup namun 4 kabupaten ini spesial mendapatkan apresiasi karena ada tambahan peraturan lainnya seperti peraturan kelarangan iklan rokok di tempat penjualan.

Selain itu upaya-upaya yang lainnya juga intensif dilakukan seperti monitoring perilaku badan rokok ya perilaku merokok di tingkat masyarakat seperti itu juga dilakukan keempat-keempatan.

Lanjut Dian Kurniasari, implementasi aturan, penilaiannya berdasarkan hasil observasi kemudian ada tidaknya kebijakan dan bagaimana implementasi dari pindahan kewasatan terapa yang sudah dilakukan mengharuskka seperti itu.

Yakni mendukung pemerintah kabupaten kota melakukan pendampingan untuk penguatan kawasan tanpa rokok penguatan perendalian bahaya rokok bagi kesehatan di setiap kebupatan kota

“Kita juga sering mengadakan kegiatan ya, mengundang kabupaten kota bekerjasama juga dengan Udayana Sentral untuk meningkatkan apa masing-masing kelupatan kota merumuskan strategi untuk upaya pengendalian,” tegasnya.

Pihaknya berharap setelah ada acara bisa sharing apa masalah yang masih ditemukan dalam upaya pengendalian rokok.

Hrapannya, bisa merumuskan strategi bersama. apa yang bisa kita ambil dari empat kabupaten sudah mendapatkan apresiasi tadi Kita tiru,” tandasnya lagi.

Pengalaman praktis yang sudah dilakukan di empat kabupaten itu juga di dapat diikuti di kabupaten lainnya

“Sehingga nanti sama-sama semua kabupaten di provinsi Bali itu bisa melakukan pengendalian lebih,” demikian Dian Kurniasari. ***

Artikel Lainnya

Terkini