Yogyakarta – Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, terus bergulir dengan perkembangan terbaru yang cukup mengejutkan.
Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menahan 13 tersangka perempuan, mulai dari pengasuh hingga ketua yayasan.
Karena keterbatasan ruang tahanan khusus perempuan, para tersangka ditempatkan di tiga lokasi berbeda: enam orang di Polsek Ngampilan, enam di Polsek Mergangsan, dan satu orang di Polsek Wirobrajan.
Penyidikan sejauh ini sudah melibatkan pemeriksaan terhadap sekitar 80 saksi, baik orang tua maupun anak korban.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dugaan keterlibatan pihak dari instansi tertentu.
Di sisi lain, laporan masyarakat terkait kasus ini membeludak. Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, menyebut hingga 7 Mei tercatat 182 pengaduan.
Dari jumlah itu, 130 orang tua telah menjalani asesmen, dan sekitar 50 di antaranya resmi memberikan kuasa hukum untuk melanjutkan proses ke jalur pengadilan.
Pemkot Yogyakarta pun membentuk Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta yang kini tengah mengkaji penerapan pidana korporasi terhadap yayasan pengelola daycare tersebut.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny, menegaskan fokus utama tim hukum bukan hanya pada pertanggungjawaban personal, tetapi juga badan hukum yayasan.
Jika terbukti bersalah, yayasan berpotensi dikenai sanksi berat berupa penyitaan aset hingga pembubaran badan hukum.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah kota tidak main-main dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Selain memberikan advokasi hukum gratis bagi para korban, Pemkot Yogyakarta juga menekankan pentingnya restitusi, agar kerugian yang dialami anak-anak dan keluarga benar-benar mendapat ganti rugi yang layak.

