Penyegelan BKR oleh Pengadilan Niaga Surabaya Ricuh

18 Februari 2014, 00:26 WIB
Juru Sita Pengadilan Niaga bacakan putusan penyegelan BKR (Foto:Kabarnusa)

Kabarnusa.com, Denpasar – Upaya penyegelan Kondotel Bali Kuta Residence (BKR) Jalan Majapahit No 18, Kuta Kabupaten Badung, Bali diwarnai perlawanan sehingga berlangsung  ricuh, Senin (17/2/2014).

Tim juru sita Pengadilan Niaga Surabya yang hendak membacakan putusan penyegelan hotel tersebut sempat bersitegang dengan aparat kepolisian dan pihak manajemen hotel.

Turut hadir menyaksikan penyegelan nomor perkara 20/pailit/2011/ PN.Niaga.SBY, pihak kuasa hukum kurator Soedeson Tandra dan Ida Bagus Astina.

Djoko  Subagyo selaku juru sita Pengadulan Niaga Surabaya membacakan putusan boedel pailit harta PT Dwimas Andalan Bali berupa (BKR ) tertanggal 13 Juni 2012.

Hanya saja hal itu mendapat penolakan pihak hotel yang menpertanyakan dasar penyegelan yang dinilai tidak sah.

Terjadi perdebatan alot sehingga suasana menjadi tegang. Melihat hal itu, Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Resa turun tangan meminta agar rencana penyegelan ditunda.

“Saya minta ditunda dahulu karena situasi tidak kondusif, saya netral di sini kalau terjadi apa apa kami akan ambil tindakan tegas,” tukasnya.

Mendapat penolakan, juru sita tetap melaksanakan penyegelan dan memasang pengumuman bahwa harta BKR telah disegel di tembok hotel.

Meski berlangsung memanas namun penyegelan tetap dilaksanakan dan aktivitas hotel tetap berjalan seperti biasa. Bahkan, beberapa tamu hotel yakni wisatawan asing tidak peduli bercengkrama di kolam renang tak jauh dari  lobi hotel, tempat tim juru sita membacakan putusan.

Kuasa hukum kurator Soedeson menyayangkan, aparat kepolisian yang dinilai tidak mendukung tugas juru sita sebagai pejabat negara dengan meminta meninggalkan lokasi.

“Secara de facto mereka yang kuasai tetapi, secara jure kami yang menang,” imbuhnya.

Dia meminta pihak yang keberatan atas putusan ini mengajukan proses hukum sebab Indonesia adalah negara  hukum.

Ditegaskan penyegelan tersebut sah dan punya dasar hukum dilakukan PN Niaga yang memiliki yurisdiksi atau wilayah hukum juga di Bali.

Atas penyegelan tersebut, kuasa hukum PT DAP Frederich Yunadi menegaskan, tindakan juru sita PN Niaga itu tidak sah dan ilegal tidak punya dasar hukum.

Penetapan Putusan Pengadilan Niaga tidak serta merta bisa dilaksanakan dan hanya bisa dibacakan.

Yang bisa melakukan sita eksekusi atau eksekusi riil, adalah juru sita berdasar penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri.

“Untuk penyegelan, seharusnya Ketua PN Surabaya bersurat kepada Ketua PN Denpasar untuk memohon bantuan mendelegasikannya, ” terangnya.

Tindakan panitera terlalu nekat menandatangani surat yang berakibat hukum tersebut. Baik “de facto” maupun “de jure” surat tersebut adalah tidak sah, bersifat melawan hukum dan telah mencoba memerintahkan/ membujuk para aparatur di Bali melakukan perbuatan melawan hukum.

Yunadi menegaskan, UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan hanyalah undang-undang bersifat decalatoir.

Karena tidak ada hukum acara niaga sebagai alas landasan hukum melaksanakan putusannya.

Juga tidak ada satupun pasal dalam UU  No. 37 tahun 2004, yang memberikan wewenang baik kepada  Ketua Pengadilan Niaga, Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Hakim Pengawas.

Apalagi wewenang kepada Panitera untuk melaksanakan eksekusi. Terlebih lagi terhadap kurator yang notabennya hanya seseorang yang diberikan tugas sebagai pengurus boendel pailit oleh hakim pengawas. (rma)

Berita Lainnya

Terkini