![]() |
Ternak Babi (foto:Tempo) |
Kabarnusa.com – Sidak komisi I DPRD Bali bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali menemukan adanya sungai di wilayah Sidakrya Denpasar yang tercamar kotoran hewan ternak babi.
Di lokasi sungai di jalan Kresek, Sidakaya, Denpasar selatan diperkirakan tercemar kotoran 300 ekor babi setiap harinya.
Anggota komisi I DPRD Bali I Nyoman Tirtawan menuturkan, di bantaran sungai sepanjang 30 meter dibangun kandang 300 ekor babi yang kotorannya langsung mencemari sungai.
“Kandang babi nempel dekat sungai. Babinya besar-besar. Kotoran satu ekor babi sehari 6 kg. Jadi kotoran 300 ekor babi 1800 kg sehari. Itu mencemari sungai,” kata Tirtawan Senin 21 September 2015.
Kondisi sungai itu sangat memprihatinkan ditandai bau kotoran babi menyengat.
Bahkan, bau menyengat iru bisa dirasakan baunya dari jarak puluhan meter dari sungai.
“Setelah menerima banyak keluhan warga dan aktifis lingkungan dari Yayasan Bali Harum, kami cek langsung ke lokasi. Kami temukan pemandangan yang sangat jorok. Sungainya benar-benar tercemar,” kata politikus Partai NasDem itu.
Dari amatannya, kotoran babi menutupi sungai bercampur sampah plastik dengan kondisi air berwarna hitam. Ternak babi di pinggir Sungai.
“Kotorannya jatuh memperkeruh sungai yang sudah jorok menjadi tambah jorok,” katanya.
Bahkan, dia tidak percaya bagaimana usaha ternak babi bisa berlangsung di tengah-tengah pemukiman warga, dan berada di bantaran sungai.
“Kalau diterapkan UU Lingkungan Hidup, bisa denda Rp3 Miliar dan dan pidana penjara tiga tahun,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta pihak terkait menelusuri usaha ternak itu seperti terkait perizinannya. (kto)