Permen KP Dipangkas, Sederhanakan Regulasi Perikanan Tangkap untuk Kemudahan Berusaha

2 April 2021, 03:30 WIB
ilustrasi/KKP

Jakarta – Sejumlah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang
memuat peraturan mulai dari pengelolaan sumber daya ikan hingga perizinan
usaha perikanan tangkap akan dipangkas atau disederhanakan demi kemudahan
berusaha.

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan mengamanatkan diantaranya
penyederhanaan regulasi di bidang perikanan tangkap.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan
Tangkap tengah menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan (Permen KP) sebagai peraturan pelaksanaan PP Nomor 27 Tahun 2021.

“Beberapa Permen KP akan diringkas dan diintegrasikan menjadi satu sesuai
amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 yang menjamin kemudahan berusaha. Saat ini
rancangannya telah disusun dan melalui konsultasi publik kita juga berharap
mendapat masukan dari banyak pihak,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perikanan
Tangkap M. Zaini dalam konsultasi publik bidang perikanan tangkap Kamis
(1/4/2021).

Tiga rancangan Permen KP tersebut mencakup pertama rancangan Permen KP tentang
Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) amanat PP
Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 41 ayat (5) Ketentuan mengenai Rencana Pengelolaan
Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI.

Kedua, rancangan Permen KP tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan, Alat
Bantu Penangkapan Ikan, dan Penataan Andon Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut
Lepas.

Ketiga, rancangan Permen KP tentang Kapal Perikanan, Tata Kelola Pengawakan
Kapal Perikanan, Log Book Penangkapan Ikan dan Pemantauan di atas Kapal
Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.

Adapun subtansi pokok Rancangan Permen KP tentang Penyusunan Rencana
Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia menggabungkan tiga Permen KP.

Permen KP yang digabungkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor: 29/PERMEN-KP/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan
Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 29/PERMEN-KP/2016 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan untuk Perairan Darat.

“Kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 33/PERMEN-KP/2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” papar Zaini.

Zaini menjelaskan, substansi rancangan Permen KP ini meliputi Pedoman
Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) di WPPNRI, baik di perairan
laut maupun di perairan darat.

Kemudian, penyusunan RPP melibatkan unit kerja eselon I lingkup KKP, Instansi
terkait, Pemerintah Daerah, Komnaskajiskan, dan akademisi/pakar/ahli terkait.

Dalam rangka melaksanakan RPP, ditetapkan Lembaga Pengelola Perikanan di
WPPNRI sebagai wadah koordinasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam
rangka efisiensi dan optimalisasi pengelolaan perikanan di WPPNRI.

Zaini menambahkan, untuk substansi penataan andon penangkapan ikan meliputi
pengaturan mekanisme perizinan andon penangkapan ikan (surat tanda keterangan
andon, surat tanda penangkapan ikan andon, dan tanda daftar penangkapan ikan
andon).

Substansi pokok Rancangan Permen KP tentang Kapal Perikanan, Tata Kelola
Pengawakan Kapal Perikanan, Log Book Penangkapan Ikan dan Pemantauan di Atas
Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.

Rancangan Permen KP ini menggabungkan dua Permen KP.

Dua Permen digabungkan mencakup Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor: 1/PERMEN-KP/2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal
Pengangkut Ikan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:
48/PERMEN-KP/2014 tentang Log Book Penangkapan Ikan.

“Pembahasannya mencakup pengaturan mengenai kapal perikanan, pengaturan
mengenai awak kapal perikanan, dan pengaturan mengenai log book dan pemantau
di atas kapal perikanan,” tandasnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini