Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi dialog penting antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan serikat pekerja SPN serta SPMI terkait polemik pembayaran upah kerja di hari libur nasional.
Pertemuan yang berlangsung Selasa (26/05/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dan dihadiri jajaran manajemen Indomaret serta perwakilan serikat pekerja.
Dalam kesempatan itu, Wamenaker menegaskan sesuai aturan, pekerja yang masuk di hari libur nasional wajib menerima upah lembur.
Ia menolak adanya sistem tukar hari sebagai kompensasi.
“Prinsipnya jelas, jika bekerja di hari libur nasional, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” tegas Afriansyah.
Selain soal upah, dialog juga membahas dugaan intimidasi terhadap karyawan terkait pendataan kesediaan bekerja di hari libur.
Untuk memastikan hasil yang benar-benar netral, pendataan ulang akan dilakukan pada 28–30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja di tiap cabang.
Pertemuan ini menghasilkan lima komitmen utama: pendataan ulang kesediaan kerja, sanksi tegas bagi oknum yang melakukan intimidasi, tindak lanjut perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), jaminan upah bagi pekerja yang ikut aksi unjuk rasa, serta pembayaran upah lembur bagi pekerja yang masuk pada 27 Mei 2026.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi titik balik bagi kesejahteraan lebih dari 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia, sekaligus menjaga iklim hubungan industrial tetap kondusif. ***

