Indonesia Kembali Bisa Ekspor Udang Tangkapan Ke Arab Saudi

29 Mei 2026, 19:15 WIB

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku competent authority (CA) sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMHKP) berhasil meyakinkan CA Arab Saudi atau SFDA (Saudi Arabia Food and Drug Authority-red), untuk membuka moratorium ekspor udang tangkapan asal Indonesia efektif sejak 24 Mei 2026.

“Keberhasilan kita meyakinkan SFDA untuk mencabut moratorium udang tangkapan asal Indonesia ini adalah hasil kerja bersama dan sinergi antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), KKP, BPOM, Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta KBRI Riyadh,” tutur Ishartini Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Ihwal larangan sementara atau temporary suspend ekspor udang tangkapan dari Indonesia ke Arab Saudi pada 9 September 2025 lalu, melalui notifikasi kepada BPOM yang kemudian bersinergi bersama KKP selaku CA kemudian juga bersama Kemenko Pangan, Kemendag dan KBRI Riyadh.

Kolaborasi lintas K/L tersebut menjadikan negosiasi oleh Indonesia kepada Kerajaan Arab Saudi menjadi komprehensif melalui KBRI Riyadh yang sangat proaktif.

“Temporary suspend udang tangkapan Indonesia ke Arab Saudi karena mereka mempersyaratkan bebas kontaminasi Cesium-137 pada produk udang. Saat kita paparkan mengenai tata laksana dan implementasi sertifikasi bebas Cesium-137 pada sektor perikanan, pihak SFDA sangat puas dan akhirnya mencabut keputusan tersebut,” tegas Ishartini.

Atase Perdagangan Indonesia di KBRI Riyadh, Zulvri Yenni mengamini apa yang disampaikan oleh Kepala Badan Mutu KKP. Dia lalu menjelaskan, selama beberapa bulan ini KBRI Riyadh juga intensif dan proaktif melakukan pendekatan dan komunikasi kepada SFDA dan juga berkoordinasi dengan Kemenko Pangan, BPOM, KKP serta Kemendag.

Isinya menegaskan bahwa Indonesia telah berhasil melaksanakan sertifikasi bebas Cesium-137 sektor perikanan sehingga SFDA akhirnya mengakhiri kebijakan temporary suspend.

“Arab Saudi merupakan pasar yang strategis bagi produk perikanan Indonesia baik untuk demand warganya maupun kebutuhan haji dan umroh setiap tahunnya. Saat ini sudah ada 63 perusahaan perikanan yang mendapatkan izin SFDA atau registrasi untuk bisa ekspor ke Arab Saudi, dengan adanya pencabutan moratorium udang tangkapan ini semoga menambah daya saing produk perikanan Indonesia di Arab Saudi,” tutup Ishartini.

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP sebagai CA untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia mulai dari hulu (tangkap dan budidaya) sampai hilir (supplier, unit pengolahan ikan, eksportir) secara konsisten untuk menjadikan produk perikanan Indonesia champion di pasar global.***

Berita Lainnya

Terkini