![]() |
| Petugas Pol PP hentikan operasional pabrik kapal |
JEMBRANA – Lantaran tidak mengantongi izin dan berdiri di atas tanah negara, pabrik kapal dengan menggunakan bahan dasar fiber yang berlokasi di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrama dihentikan kegiatan operasionalnya.
Petugas Pol PP Pemkab Jembrana dipimpin Kasi Trantib Gede Nyoman Suda Asmara mengamankan belasan pekerja pabrik yang keseluruhannya asal luar Bali. Mereka diangkut lantaran tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yang wajib dimiliki para penduduk pendatang jika ingin tinggal dan mencari kerja di Jembrana.
Tidak hanya itu, oeprasional pabrik dihentikan sementara lantaran pemilik pabrik tidak bisa menunjukan menunjukkan izin usahannya. Agus pengelola pabrik mengatakan, pemilik pabrik kapal adalah warga asal Surabaya.
Terkait izin dan penggunaan lahan, Agus mengaku tidak mengetahuinya. “Seluruh pekerja asal Banyuwangi, Jawa Timur dengan sistim borongan,” terangnya Senin (8/12/14). Mereka memang tinggal di sini. Tapi seminggu sekali mereka pulang ke Banyuwangi.
“Pemilik kami minta datang ke kantor menunjukkan izin,” terang Suda Asmara. Menilik lokasi pabrik kapal itu, agak tertutup. Dari luar tidak terlihat bahwa ada aktivitas pembuatan kapal didalamnya. Pabrik itu tepat berada di tepi pantai dan terdapat bedeng-bedeng semi permanen yang digunakan untuk menginap para pekerja.
Saat ini pengerjaan kapal fiber itu pengecatan dan bau cat itu hingga ke permukiman penduduk serta jalan desa. Dari informasi, pemilik usaha pembuatan kapal ini berasal dari Pati, Jawa Tengah. Kepala Kantor Satpol PP, I Gusti Ngurah Rai Budhi, mengatakan penanggungjawab telah datang ke kantor dan menyerahkan izin.
“Izinnya masih belum lengkap dan semestinya dilengkapi. Begitu pula para pekerja akan dipulangkan ke daerah asalnnya hingga pabrik ini lengkap mengantongi izin,” imbuhnya. (dar)

