Denpasar – Polda Bali membebaskan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial KA pada Sabtu (1/2/2025). KA sebelumnya sempat diamankan di keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (30/1/2025) saat hendak terbang ke Dubai.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandhy menjelaskan pembebasan KA dilakukan setelah tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kejahatan internasional.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana,” ujar Kombes Pol Ariasandhy.
KA yang merupakan satu dari sembilan WNA Rusia yang dilaporkan oleh korban, akhirnya dibebaskan dan diperbolehkan melanjutkan perjalanannya ke Dubai.
KA diamankan karena merupakan salah satu terlapor dari 9 orang WNA Rusia yang dilaporkan korban yang merupakan WNA asal Ukraina.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam oleh penyidik Ditreskrimum dan hasil pemeriksaan dinyatakan KA. WNA asal Rusia belum bisa dibuktikan yang bersangkutan ikut dalam aksi kejahatan tersebut.
karena hasil pemeriksaan saat kejadian WNA tersebut berada di negara Dubai dapat itu diketahui dari pelintasan Paspor dan foto foto yang bersangkuta.
Ariasandhy menyampaikan, Polda Bali akan terus berupaya maksimal dalam mengungkap kasus kejahatan internasional ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri, Imigrasi, dan Kedutaan Besar terkait WNA tersebut.
“Kami berharap kasus yang mencoreng citra Indonesia, khususnya Bali yang kita cintai ini, dapat segera terungkap,” ujar Kombes Pol Ariasandhy. ***