Gianyar – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Valur Blomsterberg 66) kembali digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (28/4).
Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Albert Aries, S.H., M.H., yang memberikan pandangan yuridis mengenai batasan objek penggelapan serta penerapan pasal penyertaan dalam KUHP.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim dengan Ketua Aulia Ali Reza SH. Albert menegaskan, objek penggelapan tidak terbatas pada uang fisik semata.
Menurutnya, bentuk lain seperti cashback atau potongan komisi dari kontraktor juga dapat dikualifikasikan sebagai objek penggelapan.
Penjelasan ini membuka ruang interpretasi yang lebih luas, sehingga posisi terdakwa berpotensi diuntungkan bila dakwaan tidak merinci secara tepat.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti tersebut juga menguraikan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Ia menekankan pentingnya aparat penegak hukum membedakan peran masing-masing pihak, apakah sebagai pelaku, penyuruh, turut serta, atau penganjur.
Albert mengingatkan, jika surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci bentuk penyertaan, maka kekuatan pembuktian bisa melemah dan memberi keuntungan bagi terdakwa.
Selain itu, Albert menyoroti transisi hukum pidana nasional terkait alat bukti dalam KUHP baru.
Sistem pembuktian kini lebih rasional dan tidak hanya terpaku pada lima jenis konvensional.
Perluasan alat bukti ini, menurutnya, harus tetap menjamin kepastian hukum agar hak-hak terdakwa terlindungi.
Dengan keterangan ahli tersebut, terdakwa Valur Blomsterberg memperoleh peluang untuk memperkuat pembelaan, terutama terkait kejelasan dakwaan dan perlindungan hak dalam masa transisi regulasi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi lain guna mendalami perkara yang menjerat terdakwa asal Islandia itu.
Diketahui, Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan vila di kawasan Mas, Ubud, dengan nilai kerugian mencapai Rp9 Miliar menyeret terdakwa Valur Blomsterberg, seorang warga negara Islandia, yang didakwa merugikan korban bernama Dominick Veliko Shapko.***

