![]() |
Dalam penertiban itu, petugas melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat/ist. |
Denpasar – Tim Yustisi Kota Denpasar Denpasar melakukan rapid test
kepada 4 orang pelanggar protokol kesehatan. Mereka terjaring saat penertiban
protokol kesehatan di seputaran Jalan Teuku Umar Barat – Jalan Pura Demak,
Desa Pemecutan Kelod, Senin (8/3/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hasil rapid test
antigen yang dilakukan semuanya hasilnya negatif. Penertiban yang dilakukan
terjaring sebanyak 22 pelanggar.
Dari jumlah tersebut 11 didenda ditempat karena tidak menggunakan masker dan
11 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dari 22 orang terjaring hanya melakukan rapid test antigen kepada 4 orang
saja. “Untuk sisanya telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya
melakukan rapid test antigen sebanyak 4 orang saja,” ungkap Sayoga.
Dalam penertiban itu, petugas melakukan sosialisasi protokol kesehatan
pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada
masyarakat.
Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni
memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi
bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Tidak hanya itu pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar
menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai
langkah yang dilakukan ini pandemi covid 19 ini dapat terkendali.
Masyarakat diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan
dimanapun, dengan begitu kita bisa terhindar dari paparan virus covid 19.
(rhm)