Presiden Jokowi Ingatkan Masyarakat segera Laporkan SPT Tahunan PPh

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)

4 Maret 2022, 18:19 WIB

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing .

Kepala Negara menambahkan, masyarakat wajib pajak yang belum lapor SPT Tahunan agar segera melaporkan.

“Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, (4/3/2022).

DJP Bali Terjunkan 197 Relawan Pajak, Bantu Laporkan SPT Tahunan

Mantan Wali Kota Solo itu mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” ungkap Presiden Jokowi.

Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Kembali Perpanjang Insentif Pajak

Berita Lainnya

Terkini