![]() |
Dari jumlah terjaring sebanyak 16 orang langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua non reaktif/ist. |
Denpasar – Sebanyak 24 orang di Kota Denpasar terjaring operasi Tim
Yustisi saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kelurahan Dauh Puri
Kecamatan Denpasar Barat yakni diseputaran Jalan Nusa Kambangan, Jalan P.
Buru, Jalan.Diponegoro dan Jalan Maluku, Selasa (16/2/2021).
Dari jumlah terjaring sebanyak 16 orang langsung di rapid test antigen oleh
Tim Kesehatan dan hasilnya semua non reaktif.
“Dalam kegiatan ini hanya 16 di rapid tes antigen karena pelanggar yang lain
telah membawa hasil swab,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom
Sayoga saat di koorfirmasi.
Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah
dalam upaya pencegahan penularan covid 19 secara real, sehingga selain sidak
masker, upaya menekan penularan covid 19, pelanggar juga harus diketahui
kondisi kesehatannya.
Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan
langsung di giring kerumah sakit untuk diisolasi
Selama bertugas tidak mengalami kesusahan, namun dia tidak menutup kemungkinan
bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban.
Marahnya pelanggar menurut Sayoga mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan
juga karena faktor perekonomian masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang
kehilangan pekerjaannya maupun di rumahkan oleh perusahan tempat mereka
bekerja.
Maka untuk mengatasi hal itu,setiap penetiban pihaknya juga memberikan nasi
bungkus secara gratis kepada para pelanggar. “Kami akan terus melakukan
operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan
penularan covid 19,” katanya. (rhm)