Satgas Covid-19 Bali: Kasus Positif Bertambah 374 orang

17 Februari 2021, 23:03 WIB

Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi
positif Covid-19 sebanyak 374 orang terdiri 366 orang melalui Transmisi Lokal
dan 28 PPDN. Untuk pasien yang dinyatakan sembuh tercatat 235 orang dan 12
orang meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif yakni terkonfirmasi positif 31.347 orang, sembuh
27.657 orang (88,23%), dan meninggal dunia 839 orang (2,68%).

“Kasus aktif per hari ini menjadi 2.851 orang (9,09%),” ujar Ketua Harian
Satgas Penanganan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Rabu
(17/2/2021) .

Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada
tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan
berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh
Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021.

Dalam SE mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi
Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

“Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya,” tambah Dewa
Indra yang juga Sekda Bali.

Pihaknya berharap, dukungan masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk
memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini.

“Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” Indra
mengingatkan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini