Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus Covid-19 sebanyak
366 orang positif karena transmisi lokal, sembuh 288 orang dan 8 orang
meninggal dunia.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Pandemi (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali Dewa
Made Indra menyampaikan perkembangan terkini Covid-19 melalui siaran persnya
di Denpasar, Kamis (28/1/2021).
Indra mengatakan per hari ini pertambahan sebanyak 366 orang transmisi lokal,
sembuh 288 orang dan 8 orang meninggal dunia. Secara kumulatif terkonfirmasi
positif 25.398 orang, sembuh 21.194 orang (83,45 %), dan meninggal dunia 663
orang (2,61 %).
Sedangkan kasus aktif per hari ini menjadi 3.541 orang (13,94 %), yang
tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01
Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan
Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Indra.
Dikatakan, SE mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM), juga menekankan kembali PERGUB Nomor 46 Tahun 2020, yang mengatur
tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi
pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah semata,
namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat
terasa terutama di bidang perekonomian.
“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol
kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar
bisa segera terbebas dari pandemi ini,” tutupnya. (rhm)