Bantul – Kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Prambanan, Bantul, terus bergulir. Keluarga balita asal Piyungan, Bantul, mempertanyakan meninggalnya putri mereka, Naura Dwi Medita Putri (3 tahun 11 bulan), setelah menjalani CT Scan dengan sedasi pada April 2026.
Keluarga melaporkan pihak rumah sakit atas dugaan kelalaian medis berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, ibu korban, Anastasia Niken Purwandari, hadir di Mapolda DIY untuk pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.35 WIB tersebut merupakan agenda lanjutan dari laporan polisi nomor LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY tertanggal 17 Mei 2026.
Ia didampingi kuasa hukum dari Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, dengan 28 pertanyaan dari tim penyelidik Direskrimsus Polda DIY.
Kuasa hukum keluarga, Purnomo Susanto, menyebut proses ini sebagai bagian dari pendalaman kronologi kasus. Ia juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam merespons laporan.
“Keterangan lanjutan yang disampaikan itu sudah tertuang di dalam berita acara interview dari pihak penyelidik Direskrimsus Polda DIY sebanyak tadi ada 28 pertanyaan. Secara lengkap sudah disampaikan dan proses ini sedang berjalan,” ujarnya kepada wartawan, usai mendampingi kliennya di Mapolda DIY, Selasa 2 Juni 2026.
Adapun kronologinya, peristiwa ini bermula dari pemeriksaan rutin di posyandu.
Saat itu, lingkar kepala Naura tercatat 46 cm, sehingga kader posyandu memberi rujukan ke klinik dan kemudian ke RSUD Prambanan. Pada 27 April 2026, dokter menyarankan CT Scan dengan sedasi.
Setelah tindakan tersebut, kondisi Naura menurun hingga harus dirawat di ICU. Keluarga menyebut korban mengalami muntah darah dan henti napas. Sayangnya, kondisi terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 28 April 2026 dini hari.
Purnomo menambahkan, pihak rumah sakit sempat memberi penjelasan, namun dianggap belum memadai. Karena itu, keluarga melaporkan dugaan kelalaian dengan dasar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kuasa hukum lainnya, Anwar Ari Wibowo, menilai ada kejanggalan dalam prosedur medis.
Menurutnya, tindakan CT Scan seharusnya mendapat rekomendasi dokter spesialis saraf anak, dan pemberian sedasi wajib didampingi dokter anestesi. Namun, semua dugaan ini masih menunggu hasil resmi dari penyelidikan kepolisian.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan kasus masih dalam tahap penyelidikan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
“Terlapornya adalah Direktur RSUD Prambanan. Namun, status kasus ini masih lidik,” ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah dihubungi wartawan lewat WhatsApp Direktur RSUD Prambanan, drg. Ratih Susila, M.P.H. menegaskan pihaknya dalam proses penjadwalan untuk rumah sakit memberikan penjelasan medis kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
“Masih menunggu jadwal kapannya dari kuasa hukum,” imbuhnya. ***

