Gianyar– Sidang dugaan penipuan investasi proyek vila senilai Rp9,2 miliar di Kabupaten Gianyar mencapai babak baru. Warga negara (WN) Islandia, Valur Blomsterberg, melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (7/5).
Pihak terdakwa secara tegas membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengeklaim adanya upaya kriminalisasi dalam sengketa bisnis tersebut.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Erida Elyana Priescillia dan Putu Parama Adhi Wibawa memaparkan beberapa fakta hukum untuk mematahkan dakwaan:
Terdakwa menegaskan perannya hanya sebagai konsultan profesional dan penghubung proyek internasional, bukan pihak yang mengendalikan dana investasi.
Pembela mengklaim seluruh dana investasi dari pelapor, Dominick Veliko Shapko (WN Amerika Serikat), mengalir langsung ke rekening PT Lumbung Bali Properti milik Legowo Wisnu Saputro, bukan ke rekening pribadi Valur.
Kuasa hukum menyatakan tuduhan penerimaan dana balik (*cashback) sebesar Rp1 miliar adalah klaim sepihak yang tidak didukung bukti kuitansi atau transaksi sah.
Pihak terdakwa menyanggah hasil audit yang menyebut progres pembangunan hanya 22%.
Mereka menilai perhitungan ahli konstruksi tidak akurat karena mengabaikan pekerjaan struktur fondasi bawah tanah.
Tim hukum terdakwa juga menghadirkan argumentasi berdasarkan asas hukum pidana untuk memperkuat posisi klien mereka.
“Hukum pidana tidak boleh menghukum seseorang atas perbuatan orang lain sesuai asas *nemo punitur pro alieno delicto*,” tegas Putu Parama Adhi Wibawa.
Merujuk pada keterangan ahli pidana Dr. Albert Aries, pembela menekankan kegagalan sebuah proyek bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan jika tidak ditemukan bukti niat jahat (mens rea) sejak awal perjanjian.
Menutup nota pembelaannya, tim kuasa hukum Valur Blomsterberg memohon kepada majelis hakim agar Menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) atau setidaknya putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Selain itu, majelis hakim diminta memulihkan nama baik dan martabat terdakwa.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim menginstruksikan pengembalian barang bukti berupa telepon genggam milik terdakwa yang kini berusia 66 tahun tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan investasi properti skala besar di Bali dan perselisihan antar-warga negara asing.
Majelis Hakim kini tengah menimbang fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap Valur Blomsterberg. ***

