Denpasar – Astra Motor Bali mengajak siswa SMKN 1 Amlapura untuk memahami safety riding Cari_Aman Berkendara dengan Rumus 3 Detik
Komitmen Astra Motor Bali dalam terus mengkampanyekan Cari_Aman dilakukan secara konsisten termasuk menyasar ke sekolah.
Safety Riding kali ini kembali mengunjungi 80 siswa-siswi SMKN 1 Amlapura yang merupakan salah satu sekolah binaan yang menerapkan kurikulum Tehnik dan Bisnis Sepeda Motor Astra Honda untuk diberikan edukasi safety riding 12 Agustsus 2024.
Materi sampaikan Safety Riding Instructor Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius yang mengajak siswa siwi untuk mengenal dan paham dengan Rumus 3-4 detik.
Rumus 3-4 detik merupakan panduan sederhana untuk membantu pengendara menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan mereka di berbagai kecepatan.
Rumus tersebut terbukti menyediakan waktu yang cukup untuk pengendara bereaksi dan menyelesaikan tindakan menghindar atau pencegahan dari tabrakan.
PIC Safety Riding & Community Promotion Astra Motor Bali, Ngurah Iswahyudi menyebutkan, pentingnya menjaga jarak aman karena hal berikut ini.
Pertama, pengereman mendadak adalah kondisi yng sering terjadi saat berkendara, maka diperlukan waktu bereaksi mulai dari melihat kondisi bahaya sampai saat otot mulai bekerja untuk melakukan pengereman.
Kedua, pengereman di jalan basah atau licin, untuk menghindari tergelincir dibutuhkan pengereman dengan jarak yang lebih Panjang.
Ketiga adalah menjaga jarak untuk pengendara yang lain, yang bertujuan untuk memberi extra waktu mengamati & mengantisipasi potensi bahaya.
Edukasi safety riding adalah sejalan dengan program Sinergi Bagi Negeri, mengedepankan semangat #Cari_Aman.
“Jarak berkendara menjadi focus utama ketika berada di jalan raya,” ungkap Ngurah Iswahyudi dalam keterangan tertulisnya.
Dengan standar 3 detik sampai dengan 4 detik diuji dengan rumus jarak adalah perkalian dari kecepatan dan waktu ( S=V x t ), maka jika kecepatan 40 km/jam dan waktu 3 detik menghasilkan jarak 33,33 meter atau waktu 4 detik menghasilkan jarak 44,44 meter.
Sehingga ini masuk dalam jangkauan jarak minimal hingga jarak aman antar kendaraan yang disosialisasikan oleh Kementerian Perhubungan RI.
“Rumus 3-4 detik ini merupakan panduan sederhana untuk membantu pengemudi menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan mereka diberbagai kecepatan,” demikian Ngurah Iswahyudi. ***