
Semarang – Pemerintah Kabupaten Grobogan diminta lebih memberi
perhatian dalam hal pelayanan kesejahteraan sosial bagi warga tidak mampu.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah memberikan atensi masalah
itu setelah menindaklanjuti laporan/pengaduan terkait pelayanan Pemerintah
Kabupaten Grobogan dalam pelayanan kesejahteraan sosial bagi warga tidak
mampu.
Diketahui, Hasanova Uluhesi warga Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo,
Kabupaten. Grobogan mengeluhkan tidak diberikannya bantuan Pemkab Grobogan
terkait biaya pengobatan akibat sakit dideritanya.
Pelapor tergolong dalam kemampuan ekonomi rendah dengan kondisi kesehatannya
yang kini sedang kurang baik, membuat ekonomi keluarganya semakin memburuk.
Dari keterangannya, sempat dirawat di rumah sakit swasta di Grobogan, namun
karena tidak memiliki BPJS Kesehatan dan biaya pengobatan, pelapor terpaksa
pulang untuk dirawat di rumah.
Atas hal itu, pelapor menyampaikan pengaduan langsung kepada pemerintah
setempat agar peduli atas kondisinya, namun tidak mendapatkan respon
Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida
menyampaikan, untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dapat terpenuhi atas
kondisi tersebut, laporan yang masuk ke Ombudsman pada 20 Januari 2021
tersebut langsung ditindaklanjuti.
“Kami tindaklanjuti melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), dengan
meminta klarifikasi kepada Pemkab Grobogan”, ujar Farida dalam keterangannya
Jumat (5/2/2021).
Setelah Ombudsman memberi perhatian masalah ini, Kepala Dinsos beserta jajaran
merespon cepat dan turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi Pelapor.
Pemkab Grobogan juga melakukan koordinasi kepada Instansi terkait. Pemkab
Grobogan telah mendaftarkan Pelapor untuk memperoleh Jamkesda, dan akan aktif
pada awal Maret 2021.
Selain itu, Pemkab Grobogan juga berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat
anak pelapor, dan pihak sekolah telah membebaskan biaya pendidikan bagi anak
pelapor selama menjadi siswa di SMK.
“Kadinsos Pemkab Grobogan juga melakukan verifikasi rumah pelapor untuk
kepentingan bantuan yang akan diberikan Pemkab Grobogan,” lanjut Farida.
Pihaknya mengapresiasi langkah cepat Pemkab Grobogan.
“Kedepan, Pemkab Grobogan dapat memberi perhatian bagi warga kurang mampu
dengan mendata ulang warganya yang memenuhi syarat penerimaan bantuan
kesejahteraan sosial di wilayahnya,” demikian Farida. (anp)
