![]() |
Dalam pelaksanaan giat operasi tertib masker ditekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktifitas di luar rumah agar menggunakan masker./ist |
Bangli – Tim Oprasi Yustisi Polres Bangli kembali melakasanakan Operasi
penegakan hukum protokol Kesehatan dalam kegiatan berhasil menindak 4
pelanggar dengan sanksi teguran lisan akibat tidak menggunakan masker dengan
benar.
Dalam pelaksanaan giat operasi tertib masker ditekankan kepada masyarakat agar
setiap melakukan aktifitas di luar rumah agar menggunakan masker sesuai dengan
Pergub no 46 dan Perbup no 39 tahun 2020, apabila tidak menggunakan masker
akan dikenakan denda administrasi sebesar 100.000 rupiah.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan oleh Gabungan TNI, Personel Polres
Bangli serta Satuan Polisi Pamong Praja Bangli.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan jajarannya akan
terus menerus mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk selalu
mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir serta memutus penyebaran
Covid-19.
“Saya selalu menekankan kepada anggota agar terus menerus melaksanakan
kegiatan oprasi Yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada
masyarakat di era Adaptasi kebiasaan baru ini, sehingga diharapkan masyarakat
menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari
penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres Bangli. (lif)