Jakarta – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026).
Penyerahan ini menandai langkah konkret dalam upaya memberikan pelindungan hukum yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I RUU PPRT, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pihaknya menyambut baik inisiatif DPR ini.
Menurutnya, RUU PPRT ini adalah instrumen penting untuk memastikan PRT diakui sebagai pekerja yang memiliki hak asasi manusia sebagaimana profesi lainnya.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ujar Yassierli.
Dalam pandangannya, penerapan decent work atau pekerjaan yang layak bagi PRT merupakan kebutuhan mendesak. Menaker menekankan bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan upah yang layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak libur, serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi maupun kekerasan seksual.
Yassierli juga mengakui profesi PRT memiliki karakteristik unik yang sangat dipengaruhi oleh faktor sosiokultural. Mengingat latar belakang ekonomi pengguna jasa yang beragam—mulai dari masyarakat ekonomi bawah hingga atas—RUU ini dirancang untuk memberikan keseimbangan pelindungan bagi semua pihak.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” tambahnya.
Secara substansial, RUU PPRT yang dibahas ini akan mengatur poin-poin krusial, di antaranya definisi pekerja rumah tangga, batasan pengecualian, serta regulasi jelas mengenai perjanjian kerja dan penempatan.
RUU ini juga mencakup pengaturan mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, jaminan sosial, serta pembinaan dan pengawasan.
Terkait penyelesaian perselisihan, pemerintah mendorong pendekatan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran aktif ketua RT/RW sebagai mediator di tingkat akar rumput.
Menutup keterangannya, Menaker menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah memprioritaskan RUU PPRT untuk segera dibahas bersama pemerintah. Langkah ini diharapkan menjadi jalan tengah demi mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan sektor domestik yang lebih adil dan manusiawi. ***

