Suara di TPS Gubernur Mangku Pastika Dibobol PDIP

9 April 2014, 21:47 WIB
Mangku Pastka anggota Dewan Pembina Partai Demokrat nyoblos di TPS 14 (Foto:KabarNusa)

KabarNusa.com, Denpasar – PDI Perjuangan berhasil membobol perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 SD 4 Penatih, Denpasar tempat Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyalurkan hak pilihnya.

Dari perhitungan suara di TPS yang menjadi langganan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu, suara PDIP di puncak mengungguli Golkar dan Demokrat.

Diketahui, perolehan suara PDIP jauh di atas Golkar dan Demokrat yakni 150 untuk DPR RI, 134 DPRD Provinsi dan 161 DPRD KOta. Disusul peringkat kedua Golkar dengan raihan suara DPR 27, DPRD provinsi 30 suara dan DPRD Kota 24 suara.

Sedangkan,Partai besutan SUsilo Bambang Yudhoyono, tingkat DPR suara didapat hanya 27, DPRD provinsi sebanyak 30 suara dan DPRD KOta sebanyak 24 suara.

Usai menyalurkan aspirasi politiknya, Pastika meminta seluruh caleg bersikap legowo apapun hasil dalam pemilu legislatif.

“Ya, kalah dan menang itu biasa, tidak mungkin semua caleg itu akan lolos, pasti ada yang kalah,” ujarnya kepada wartawan Rabu (9/4/2014).

Dia meyakini, masyarakat Bali memahami apa itu arti demokrasi sehingga bisa menyikapi kemenangan dan kekalahan dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Saya kok optimis, semua bisa berjalan dengan baik, tidak ada konflik,” kata nya yakin,

Menanggapi kekalahan partainya dalam pemilu, Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta menegaskan, sampai saat ini proses penghitungan riil dari KPU masih berlangsung.

Kendati begitu, dari beberapa sampel yang masuk, suara partainya memang berjalan konstan, dibanding angka hasil pemilu 2009

“Tetapi, ini baru beberapa sampel yang masuk. masih proses penghitungan, utamanya untuk DPR RI, kami akan tunggu sampai larut malam, kami akan kawal, jangan sampai proses penghitungan ini ada kecurangan,”tandasnya.

Terkait hasil hitung cepat atau “quick qount”, kata Mudarta, harus tetap dihormati.

Pihaknya tetap menunggu dan berpatokan pada rekap manual oleh KPU sebagai lembaga resmi. (gek)

Berita Lainnya

Terkini