Denpasar – Kepolisian menetapkan AP sebagai tersangka dijerat UU ITE karena diduga terlibat unggahan foto memframing negatif suaminya seorang perwira TNI Angkatan Darat AD bersama perempuan lain.
Kasus yang kemudian viral di media sosial itu tengah ditangani Polresta Denpasar terkait perkara UU ITE yang melibatkan pelaku berinisial HSA yang membuat postingan diakun instagram dan seorang perempuan berinisial AP yang ditetapkan jadi tersangka Satreskrim Polresta Denpasar setelah melaporkan suaminya yang merupakan anggota TNI AD berinisial HMA.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menegaskan apa yang di unggah dalam media sosial adalah framing yang tidak benar.
“Yang terjadi adalah AP melaporkan suaminya HMA ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA ,” ungkap Jansen Avitus Panjaitan.
Saat konferensi pers, Kabid Humas Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, Senin 15 April 2024.
Laporan sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, namun AP bekerjasama dengan HSA mencari simpati publik melalui media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya HMA bersama BA.
Kata Jansen Avitus Panjaitan
sebenarnya yang terjadi dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu diframing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama.
Kasus pertama adalah AP melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA.
“Kasus kedua adalah AP dilaporkan Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Polresta Denpasar menangani kasus terkait pelanggaran UU ITE.
Sesuai laporan korban LP/B/B/I/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 pelapor melaporkan akun Ig @ayoberanilaporkan6 milik seorang pria berisial HSA.
Diduga, HSA menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya HSA di akun Instagram miliknya.
Foto dan screenshoot percakapan itu di-posting atas permintaan AP.
Foto-foto diambil di medsos tanpa sepengetahuan dan izin dari BA. tersangka HSA juga menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi korban adalah s3lingkuh4n dari Lettu CKM HMA yang merupakan suami dari AP.
Foto-foto BA itu diambil oleh AP dari Medsos lalu dikirim melalui WA ke HSA. Setelah di-posting lalu tautan Ig itu dikirim ke AP.
Kapolresta Denpasar menjelaskan pihaknya hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE.
Dijalaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka secara bersama-sama menstrasmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban.
Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Atas pertimbangan kemanusiaan tersangaka AP yang sebelumya ditahan di UPTD perempuan dan anak Denpasar kini ditangguhkan penahanannya dan kita telah melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur,” ungkap Kombes Wisnu.
Tersangka HSA sekaligus pemosting foto-foto BA secara ilegal.
HSA ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (26/1). Sementara AP ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (3/4).
Kedua tersangka langsung ditahan. Tersangka HSA ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
Untuk AP ditahan di rumah aman milik UPTD Perempuan dan Anak Denpasar. AP di tahan di sana atas pertimbangan kemanusiaan karena sedang menyusui anaknya yang masih bayi.
Penangkapan terhadap tersangka AP dilakukan sesuai prosedur dan juga berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Awalnya tersangka AP dilakukan upaya penangkapan saat dia (AP) berada di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, pada Kamis (3/4).
Pada saat itu tersangka bersama anaknya yang masih bayi sehingga tidak dilakukan penangkapan.
Tersangka kooperatif dan berjanji akan hadir ke Polresta Denpasar. Akhirnya pada Senin (8/4) tersangka datang diperiksa dan langsung dilakukan penahanan dan tidak ada upaya penangkapan paksa oleh Kepolisian.
Tim penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melengkapi dan melaksanakan pemberkasan tersangka AP dan HSA untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapendam IX Udayana dan Danpomdam IX/Udaya juga menjelaskan, harus bisa membedakan terkait kasus ini diantara kasus pers3lingkuh4n yang telah diadili Pomdam.
“Dan tentang kasus UU ITE yang ditangani oleh rekan-rekan kami di Kepolisian” ucap nya.***