Wagub Cok Ace Apresiasi Kompensasi Korban Pidana Terorisme

15 Oktober 2020, 15:23 WIB
Aksi terorisme ini harus terus di waspadai karena yang pergerakan dan
jaringannya sulit dilacak./ist

Denpasar – Wagub Cok Ace menyampaika pihaknya sangat mengapresiasi atas
pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana Poso dan Wonokromo acara
“Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme yang terjadi di Poso dan
Wonokromo”, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kamis (15/10/2020).

Aksi terorisme ini harus terus di waspadai karena yang pergerakan dan
jaringannya sulit dilacak.

Serangkaian pemenuhan hak korban terorisme dalam bentuk kompensasi yang sudah
berkekuatan hukum tetap, yang akan dibayarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK) Pusat.

Provinsi Bali yang dipilih sebagai daerah dilakukannya penyerahan karena salah
satu penerimanya sudah dipindah tugaskan ke Polda Bali.

Disamping Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat yang dipimpin
oleh Ketuanya yakni Asto Atmojo Suroyo juga akan melakukan assessment terhadap
korban Bom Bali yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 5 tahun 2018 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan kompensasi restitusi bantuan
kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme.

Penyerahan kompensasi tindak pidana terorisme Poso dan Wonokromo ini
diserahkan langsung.

Komposasi Poso2 (Putusan. Nomor 1383/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr) yang menjatuhkan
putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ARDIANSYAH BAKRI diserahkan
kompensasi tindak pidana kepada para korban yakni: YACOB TAPPI sejumlah
100.500.000, ASO IRWANTO sejumlah 33.250.000, ANDREW MAHA PUTRA sejumlah
1.932.445.143 3.

Kompisasi Wonokromo (Putusan Nomor 474/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Tim) yang
menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa Imam Musthofa,
membebankan kepada Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan RI
untuk memberikan kompensasi kepada: AGUS SUMARSONO sejumlah 66.244.528, FEBIAN
LASADEWA KUNCORO sejumlah 20.000.000.

Hingga saat ini tercatat sebanyak 207 proyeksi penerima kompensasi tindak
pidana terorisme se-Indonesia dari 46 peristiwa. Dan khusus untuk Bali tahun
ini sdh tercatat sebanyak 60 korban tindak pidana masa lalu yang terdaftar.

Sedangkan bagi korban tindak pidana terorisme yang belum mendapatkan bantuan
dan haknya diperkenankan untuk melaporkan datanya kepada LPSK di daerahnya
masing-masing. (lif)

Berita Lainnya

Terkini