Kemenkum Bali Teguhkan Komitmen Pelayanan Publik Lewat Peringatan Hari Pengayoman ke-81

19 Agustus 2026, 14:15 WIB

Denpasar – Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di awali dengan upacara Bendera yang di pimpin langsung Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah Rabu 19 Agustus 2026 di kantor Kemenkum Bali.

Upacara yang berlangsung tertib dan lancar di ikuti seluruh staf serta tamu undangan di depan kantor Kemenkum Bali.

Kanwil Kemenkum Bali bertekad memperkuat transformasi pelayanan hukum yang mengayomi dan berdampak nyata.

Dengan mengangkat tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”, Kemenkum Bali menegaskan komitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan Pos Bantuan Hukum, perlindungan Kekayaan Intelektual, serta berbagai inovasi pelayanan.

Kakanwil Kemenhum Bali Eem Nurmanah mengatakan, dari rentang waktu Januari hingga Agustus 2026, Pos Bantuan Hukum di Bali telah menyelesaikan 2.323 kasus.

Penanganan mencakup persoalan administrasi pemerintahan, sengketa tanah, hingga masalah keluarga melalui sinergi dengan 11 Organisasi Bantuan Hukum.

Lebih lanjut “Transformasi layanan yang kita usung harus bermuara pada kemanfaatan nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Di sektor Kekayaan Intelektual, hingga 18 Agustus 2026 tercatat 8.871 permohonan atau meningkat 34,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.

Kemenkum Bali juga mencatat 46 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian dari upaya melindungi warisan budaya dan kearifan lokal Bali.

Hukum tidak hanya hadir sebagai aturan, tetapi sebagai pelindung dan katalisator kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Kemenkum Bali juga menghadirkan Galeri Sanga Gumi Bali sebagai ruang edukasi dan kolaborasi Kekayaan Intelektual Komunal.

Inovasi tersebut juga didukung penyajian informasi secara digital agar masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan dan pelindungan karya.

Kemenkum Bali turut menjalankan Transformasi Artha Karya untuk memberikan pendampingan pencatatan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat disabilitas.

Bukan hanya itu, musisi dan kreator lokal didorong memanfaatkan kebijakan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026.

Sebelum berakhirnya Peringatan Hari Pengayoman ke-81 juga diisi pemberian penghargaan kepada pegawai dan mitra kerja serta penyerahan sertifikat Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal serta
penandatanganan kerja sama bersama sejumlah lembaga untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum terpadu di Bali.***

Berita Lainnya

Terkini