​WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

1 November 2026, 08:04 WIB

Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara (WN) India berinisial SP. Pria tersebut terbukti menggunakan paspor dengan identitas ganda dan diduga memalsukan dokumen perjalanan saat hendak bertolak ke luar negeri.

Kasus ini bermula ketika SP menjalani pemeriksaan keimigrasian rutin di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai jelang keberangkatannya menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

Petugas yang bertugas di lapangan mendapati adanya kejanggalan pada dokumen perjalanan yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan, sehingga pemeriksaan mendalam langsung dilakukan.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut serta uji laboratorium forensik keimigrasian, terungkap SP memiliki dua paspor India dengan identitas yang berbeda. Selain itu, ditemukan pula indikasi kuat adanya pergantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakannya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas dalam mencermati detail dokumen perjalanan penumpang, baik pada saat kedatangan maupun keberangkatan internasional.

“Petugas kami menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga terungkap adanya paspor lain dengan identitas berbeda. Ini menunjukkan pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Novyandri.

Novyandri menegaskan penggunaan dokumen perjalanan palsu atau identitas ganda merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi.

Guna mencegah kejadian serupa, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas pemeriksaan dokumen serta memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait di kawasan bandara.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian tersebut, pihak Imigrasi Ngurah Rai resmi mendeportasi SP pada Selasa (27/10/2026). Yang bersangkutan dipulangkan menggunakan maskapai penerbangan dengan rute awal menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya melanjutkan penerbangan transit ke Chennai, India.

“Bali merupakan salah satu pintu gerbang utama Indonesia. Kami ingin memastikan setiap orang yang melintas menggunakan dokumen perjalanan yang sah. Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” jelas Novyandri.

Di akhir keterangannya, Novyandri menambahkan langkah penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar jajaran keimigrasian senantiasa menyeimbangkan pelayanan prima dengan fungsi pengawasan yang ketat.

“Sebagaimana arahan Bapak Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, kami berkomitmen menjaga keamanan negara tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan,” ujarnya***

Berita Lainnya

Terkini