10 Desa di Bali Ini Buktikan Sampah Bisa Selesai Tanpa Harus Masuk TPA

Sepuluh desa dan desa adat di Bali kini berhasil membuktikan dengan sistem pengelolaan yang tepat, sampah bisa "selesai" tanpa harus keluar dari desa asalnya.

8 Juli 2026, 06:45 WIB

Denpasar – Masalah sampah seringkali dianggap sebagai “bom waktu” yang hanya bisa diselesaikan dengan membuangnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Namun, pandangan tersebut perlahan mulai bergeser di Bali. Sepuluh desa dan desa adat kini berhasil membuktikan dengan sistem pengelolaan yang tepat, sampah bisa “selesai” tanpa harus keluar dari desa asalnya.

Keberhasilan ini diapresiasi langsung dalam gelaran Apel Siaga Pilah Sampah di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, Selasa (7/7) sore.

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka, pemerintah memberikan penghargaan khusus serta bantuan alat pengolah sampah organik bernama Lahsamor (Pengolah Sampah Organik), hasil inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Langkah yang dilakukan ke-10 desa ini sebenarnya sederhana namun konsisten: pemilahan dari sumber.

Alih-alih mencampur semua jenis sampah, warga di desa-desa tersebut disiplin memisahkan sampah organik dan non-organik sejak dari rumah tangga.

Sampah organik kemudian diolah menjadi pupuk yang bermanfaat bagi lahan pertanian lokal, sementara sampah non-organik didaur ulang untuk dikelola lebih lanjut.

Dengan cara ini, beban TPA berkurang drastis dan lingkungan desa pun menjadi jauh lebih bersih dan sehat.

Siapa saja desa yang berhasil menjadi motor penggerak ini? Berikut adalah daftar desa/desa adat yang sukses menuntaskan masalah sampah dari sumbernya:

Kota Denpasar: Desa Sanur Kauh dan Desa Tegal Kerta.

Kabupaten Badung: Desa Kutuh, Desa Gulingan, dan Desa Pelaga.

Kabupaten Gianyar: Desa Taro, Desa Adat Cemenggoan, dan Desa Adat Padang Tegal.

Kabupaten Tabanan: Desa Bengkel.

Kabupaten Buleleng: Desa Bakti Seraga.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan langkah yang dilakukan desa-desa ini adalah cerminan dari budaya baru masyarakat Bali.

Pengelolaan sampah berbasis sumber tidak lagi semata aturan, melainkan kebutuhan untuk menjaga kesucian alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Kita ingin memastikan sampah selesai di tempat ia dihasilkan. Baik di rumah tangga, pasar, hotel, restoran, hingga sekolah,” ujar Gubernur Koster.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Hanif Faisol Nurofiq, berharap keberhasilan 10 desa ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di seluruh Bali.

Mengingat tingginya risiko kebakaran di TPA, seperti insiden yang pernah terjadi di TPA Suwung, beralih ke sistem pengelolaan sampah mandiri di tingkat desa kini bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keniscayaan.

Dengan target Bali bebas sampah di akhir tahun 2026, desa-desa pionir ini menjadi bukti nyata bahwa perubahan besar bisa dimulai dari langkah kecil di tingkat rumah tangga.***

Berita Lainnya

Terkini