Ada 10.047 Unit Kendaraan Wajib Uji di Tabanan yang Berpotensi Tingkatkan PAD

20 Januari 2021, 19:13 WIB

Sekda Tabanan I Gede Susila saat menghadiri Launching Pelaksanaan
Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan dengan sistem Informasi
Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB)

Tabanan – Berdasarkan data yang ada di Kabupaten Tabanan pada tahun
2020 tercatat ada 10.047 unit kendaraan wajib uji. Jumlah kendaraan yang wajib
uji yang cukup besar tersebut, berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kabupaten Tabanan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan Ngurah Darma Diatmika mengungkapkan
hal itu di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, Rabu (20/1/2021).

Terkait telah dilaunchingnya Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor yang
dilakukan dengan sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM
PKB) dengan hasil pengujian dilaksanakan secara Blue Card (Bukti Lulus Secara
Elektronik), di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, Selasa
(19/1/2021), sesuai peraturan yang ada memang harus dilaksanakan.

Kadishub Darma Diatmika mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan pengujian
kendaraan bermotor dengan sistem SIM PKB atau bukti lulus secara elektronik
ini harus diterapkan.

Hal itu sesuai dengan amanat dari undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan, Permenhub Nomor 133 Tahun 2016 tentang Pengujian
Kendaraan Bermotor dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Perda Kab. Tabanan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor, yang mana mulai tahun 2021 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia Wajib
melaksanakan pengujian dengan sistem ini.

“Apabila tidak melaksanakan pengujian dengan SIM PKB, maka Dinas Perhubungan
Kabupaten/Kota dilarang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor.

Dan ini dapat mengakibatkan masyarakat menjadi kesusahan dan jauh, karena
untuk melakukan pengujian hanya dapat dilaksanakan didaerah yang memenuhi
standar terakreditasi secara E-Blue Card,” ujarnya.

Disampaikan juga, di Kabupaten Tabanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Dinas Perhubungan Tabanan sudah memenuhi
standar yang ditetapkan dalam pelaksanaan pengujian dengan sistem SIM PKB ini.

Adapun keunggulan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan dengan sistem ini,
diantaranya, memenuhi keinginan masyarakat yang membutuhkan pelayanan
pengujian kendaraan bermotor, terpenuhi kelaikan jalan dari kendaraan wajib
uji, memudahkan monitoring/pengawasan dilapangan, serta pengujian menjadi
lebih cepat.

Sebelumnya, Sekda Tabanan I Gede Susila saat melaunching Pelaksanaan Pengujian
Kendaraan Bermotor yang dilakukan dengan sistem Informasi Manajemen Pengujian
Kendaraan Bermotor (SIM PKB) dengan hasil pengujian dilaksanakan secara Blue
Card (Bukti Lulus Secara Elektronik) mengemukakan, Pelaksanaan Pengujian
Kendaraan Bermotor secara Blue Card (Bukti Lulus Secara Elektronik) ini
merupakan salah satu upaya untuk mengurangi dampak kecelakaan yang memiliki
efek negatif yang bersifat jangka panjang.

Mulai dari kerugian materiil, hilangnya nyawa serta dampak lainnya berupa
kemacetan lalu lintas.

Sekda Gede Susila mengapresiasi langkah Kemenhub dengan membuat program ini
dengan sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor (SIM PKB) di
seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia untuk memberikan pelayanan uji kendaraan
secara akurat, dimana hasil ujinya dilakukan oleh alat/sistem yang tidak bisa
dimanipulasi kebenarannya yang hasil uji berupa Blue Card (Bukti lulus uji
elektronik).

Dan hal ini bisa langsung dipantau secara online oleh Kementrian Perhubungan.

“Oleh karena itu, dengan diberlakukannya pengujian kendaraan bermotor dengan
SIM PKB diharapkan mampu memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor
yang cepat, baik secara kualitas maupun kuantitas, menurunkan angka kecelakaan
lalu lintas, meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan angkutan umum dan
angkutan barang, serta ikut menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
(gus)

Berita Lainnya

Terkini