Kabarnusa.com – Keputusan perusahaan media nasional Tempo yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Cunding Levi koresponden di Jayapura disesalkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta karena dinilai tidak memperlakukan koresponden di daerah dengan baik.
Sebagai bentuk solidaritas atas kasus yang mendera Cunding, AJI YOgyakarta menggelar aksi aksi protesnya di depan kantor Tempo biro Yogyakarta dan Jawa Tengah, Jumat (26/2/2016).
AJI Yogyakarta menilai, Tempo yang selama ini mengawal peliputan berita tentang demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), faktanya tidak bisa menerapkannya di internal. Dalam hal ini, memperlakukan korespondennya di daerah-daerah.
“Demokrasi yang selama ini didengungkan ke luar, ternyata tidak mampu diterapkan di dalam,” ujar Ketua AJI Yogyakarta Anang Zakaria dilansir kabarkota.com.
Tempo dinilai tidak memperlakukan korespondennya dengan baik seperti dengan memberlakukan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang menurutnya tidak bisa diterapkan pada wartawan.
“Tempo telah memberlakukan sistem kerja yang tidak manusiawi, dengan tidak memberikan jaminan kerja terhadap korespondennya,” kata Anang yang juga koresponden Tempo di Yogyakarta dan Jateng.
Bahkan, dia menyebut sedikitnya ada 80 koresponden di daerah tanpa jaminan keselamatan dan kesehatan.
Jika tidak diselesaikan dengan baik, pihaknya khawatir apa yang menimpa Cunding dapat menimpa semua wartawan, baik di Tempo maupun media lainya.
Isu kasus PHK Cunding menyeruak ke permukaan, setelah Serikat Pekerja Koresponden Tempo melapor ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), pada 19 Januari 2016 lalu.
Tempo dilaporkan, karena tidak memberikan memberikan Pesangon kepada Cundig. Selain itu, PHK dilakukan sepihak, tanpa surat pemberitahuan sebelumnya.
Sampai saat ini, belum diperoleh tanggapan dari pihak Tempo dalam kasus PHK Cunding. (ari)