Untuk itu, Panglima TNI 2013-2015 ini meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sudah menandatangani komitmen pencegahan korupsi hari ini segera mensosialisasikan ke jajarannya.
“Jangan hanya tanda tangan saja, namun tidak mengerti isinya, ini pesan saya,” tegas mantan Pangdam III/Siliwangi ini.
Lanjut Moeldoko, catatan kedua, aksi pencegahan korupsi harus terasa kebaruannya dan riil menyelesaikan masalah konkrit di tengah masyarakat.
Bali Raih Penghargaan Kemendagri, Kepala Daerah Diminta Dukung MCP Pencegahan Korupsi
Persoalan pungutan liar di layanan dasar. Seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan. Karenanya, kanal aduan pungli dan korupsinya harus diperkuat.
Ditegaskan, aksi pencegahan korupsi juga harus memiliki relevansi dengan upaya peningkatan indeks. Seperti Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Efektivitas Pemerintah, dan Indeks Perilaku Anti Korupsi.
Diakuinya, Presiden Jokowi tidak happy dengan capaian IPK di Tanah Air. Jokowi telah memerintahkan berbagai langkah korektif untuk langsung dilaksanakan.
Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon Dijadikan Tersangka, LPSK: Ciderai Akal Sehat
Pada kesempatan itu, Moeldoko memaparkan lima arahan Presiden Joko Widodo terkait aksi pencegahan korupsi yang harus dilakukan jajaran pemerintah.
Lima arahanPenguatan sistem pencegahan korupsi, penindakan korupsi besar, profesionalitas aparat penegak hukum, asset tracing dan asset recovery, serta penguatan regulasi pemberantasan korupsi, khususnya RUU Perampasan Aset.
“Waktu kita sudah tidak banyak. Publik menunggu, masyarakat mengharapkan gebrakan kita,” serunya.
Basarnas Bali Gelar “Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi”
Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Stranas PK dibawah koordinasi lima kementerian/lembaga. Yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PAN-RB, Bappenas, dan Kemendagri.