Yogyakarta -– Kementerian Haji (Kemenhaj) DIY kini mengambil langkah tegas untuk memerangi praktik haji ilegal.
Setelah maraknya kasus WNI yang dideportasi karena nekat menggunakan visa wisata demi berhaji, kini petugas tak akan main-main dalam mengawasi setiap keberangkatan.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj DIY, Silvia Rosetti, memastikan pihaknya telah membangun kerja sama lintas instansi, mulai dari Imigrasi, TNI-Polri, hingga pihak pengelola bandara.
Tujuannya satu: memastikan tidak ada jemaah nonprosedural yang bisa lolos ke Arab Saudi.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan banyak pihak. Dokumen keberangkatan akan diperiksa dengan sangat teliti di bandara.
“Kalau visanya bukan visa haji, sudah pasti tidak akan bisa berangkat,” ujar Silvia saat ditemui di sela acara Manasik Haji Khusus di Sleman, Minggu (12/7/2026).
Silvia mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming oknum yang menawarkan keberangkatan haji kilat dengan harga miring. Selain melanggar aturan, risikonya pun sangat besar.
Pemerintah Arab Saudi saat ini menerapkan sanksi yang sangat berat bagi jemaah ilegal.
Pelanggar bisa dideportasi, dilarang masuk lagi ke Saudi, hingga harus membayar denda sebesar 20.000 riyal atau setara dengan Rp86 juta.
Untuk mengantisipasi modus-modus baru, Kemenhaj DIY berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang akan bersiaga langsung di bandara.
Bahkan, Kemenhaj akan meminta ruang koordinasi khusus agar pemeriksaan dokumen jemaah bisa dilakukan secara real-time.
Menurut Silvia, petugas kini sudah sangat jeli membaca modus operandi para oknum. Salah satu taktik yang sering dipakai adalah transit ke negara tetangga seperti Thailand atau Malaysia sebelum menuju Arab Saudi.
“Sekarang petugas sudah makin jeli. Kalau ada orang bayar Rp300 juta cuma buat ke Thailand saat musim haji, itu sudah jelas mau ke mana. Cara apapun yang dipakai, kalau nonprosedural, pasti akan ketahuan,” tegasnya.
Silvia mengingatkan, satu-satunya tiket sah untuk beribadah haji adalah visa haji resmi. Ia juga mengimbau jemaah untuk selalu menggunakan jasa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin, terakreditasi, dan memiliki rekam jejak yang baik.
Beruntung, sejauh ini biro-biro haji di wilayah DIY terpantau amanah dan terus dalam pembinaan ketat oleh Kemenhaj agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Intinya, jangan tergiur harga murah atau janji cepat berangkat. Semua ada regulasinya. Kalau mau ibadah dengan tenang dan aman, pastikan semua dokumen sesuai prosedur,” tutupnya. ***

